IPPT ( Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah
sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal Pada
umumnya tanah sawah ini di rubah penggunaanya di karenakan tidak memiliki tanah
pekarangan untuk di dirikan bangunan rumah tinggal. Izin
peruntukan penggunaan tanah terdiri atas
- Izin Lokasi
Izin lokasi
adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk
memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku
pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna
keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
·
Untuk usaha pertanian > 25 Ha,
·
Untuk usaha non pertanian > 1 Ha.
- Izin Pemanfaatan Tanah
Izin
pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki
orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan
yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang
dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
·
Untuk usaha pertanian <= 25 Ha,
·
Untuk usaha non pertanian <= 1 Ha,
·
Untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan
keluasan
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Izin perubahan
penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki
orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non
pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan
ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara
bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.
- Izin Konsolidisi Tanah
Izin
konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki
kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali
penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya
alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi
tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang
- Izin Penetapan Lokasi