Persentase Ruang Terbuka Hijau Kota Besar di Indonesia dalam Lima Tahun Terakhir
Ruang Terbuka Hijau atau RTH menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata ruang sebuah kota. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Sayangnya, realisasi di lapangan pada banyak kota besar di Indonesia masih jauh dari angka ideal tersebut.
Artikel ini merangkum data persentase RTH terhadap luas wilayah pada lima kota besar di Indonesia dalam rentang lima tahun terakhir, yaitu 2021 hingga 2026. Perlu dicatat bahwa data RTH di tingkat kota sering kali berbeda beda tergantung sumber dan metode perhitungannya, sehingga setiap angka pada tabel berikut dilengkapi keterangan tahun dan sumbernya masing masing.
A. Tabel Persentase RTH Kota Besar di Indonesia
| Kota | Persentase RTH | Tahun Data | Sumber |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | 5,2% | 2023 | Pemprov DKI Jakarta / DPRD DKI Jakarta |
| Kota Bandung | 12,56% | 2024 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung |
| Kota Surabaya | 22% | 2022 | Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya |
| Kota Semarang | 15% | 2021 | Pemberitaan media, mengutip data pemerintah kota |
| Kota Malang | 17% | 2026 | Klaim administratif Pemerintah Kota Malang |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa tidak satu pun dari kelima kota yang mencapai target minimal 30 persen sesuai amanat undang undang. Kota Surabaya menjadi yang paling mendekati angka ideal, sementara DKI Jakarta justru mencatatkan proporsi RTH terendah di antara kota kota tersebut.
B. Mengapa Data RTH Antar Kota Sulit Dibandingkan Secara Langsung
Membandingkan persentase RTH antar kota di Indonesia bukan perkara sederhana. Ada beberapa faktor yang membuat angka angka tersebut tidak selalu apple to apple.
1. Perbedaan Definisi dan Cakupan
Sebagian pemerintah kota menghitung RTH publik saja, sementara sumber lain menggabungkan RTH publik dan privat. Perbedaan cakupan ini bisa membuat selisih persentase yang cukup besar untuk kota yang sama.
2. Perbedaan Metode Pengukuran
Sebagian data berasal dari laporan administratif dinas terkait, sedangkan sebagian lain berasal dari interpretasi citra satelit. Kedua pendekatan ini kerap menghasilkan angka yang berbeda untuk wilayah yang sama pada tahun yang sama.
3. Validitas Data yang Masih Dipertanyakan
Kasus Kota Malang menjadi contoh nyata. Pemerintah Kota Malang mencatat capaian RTH sebesar 17 persen pada April 2026, namun sebulan kemudian Panitia Khusus DPRD Kota Malang meragukan validitas angka tersebut. Menurut anggota Pansus, luas RTH murni di Kota Malang diperkirakan hanya berkisar tiga hingga lima persen, jauh di bawah klaim awal pemerintah kota. DPRD kemudian meminta Pemkot Malang menyertakan data teraktual dan terverifikasi sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RTH dilanjutkan.
Kasus semacam ini menunjukkan bahwa angka RTH yang dipublikasikan pemerintah daerah tidak selalu mencerminkan kondisi tutupan hijau yang sebenarnya di lapangan, karena kerap memasukkan lahan fasilitas umum atau fasilitas sosial yang statusnya baru diserahkan menjadi RTH, meski belum tentu berupa vegetasi aktual.
C. Faktor Penyebab Rendahnya RTH di Kota Besar
Beberapa faktor yang umum menyebabkan sulitnya kota besar memenuhi target RTH 30 persen antara lain keterbatasan lahan akibat kepadatan penduduk yang tinggi, tingginya harga lahan di pusat kota sehingga pembebasan lahan untuk RTH baru membutuhkan biaya besar, serta belum optimalnya penegakan aturan terhadap alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan terbangun.
Sebagai solusi, sejumlah kota mulai mendorong kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai RTH publik, memanfaatkan lahan aset tidur milik pemerintah, hingga menyusun peraturan daerah khusus RTH agar target 30 persen memiliki dasar hukum yang lebih tegas.
D. Kesimpulan
Data RTH lima kota besar di Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa capaian RTH masih jauh dari target ideal 30 persen yang diamanatkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007. Selain masalah keterbatasan lahan, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah akurasi dan transparansi data RTH itu sendiri, sebagaimana terlihat dari kasus Kota Malang. Ke depan, pemerintah kota perlu memperkuat sistem pendataan RTH berbasis citra satelit yang terverifikasi, agar kebijakan penataan ruang dapat disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga
- Konsep Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah di Indonesia
- Interaksi Antarwilayah dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Kota
- Peran Citra Satelit dalam Pemantauan Perubahan Tutupan Lahan Perkotaan

