ANALISIS PERENCANAAN WILAYAH KOTA SALATIGA

Kota Salatiga, adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Tengah. Kota ini berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Semarang. Salatiga terletak 49 km sebelah selatan Kota Semarang atau 52 km sebelah utara Kota Surakarta, dan berada di jalan negara yang menghubungan Semarang-Surakarta. Salatiga terdiri atas 4 kecamatan, yakni Argomulyo, Tingkir, Sidomukti, dan Sidorejo. Kota ini berada di lereng timur Gunung Merbabu, sehingga membuat kota ini berudara cukup sejuk. Mulai tahun 2014
direncanakan pemekaran wilayah di dalam kota Salatiga segera terwujud, yaitu membagi kelurahan Kutowinangun menjadi 2 wilayah sehingga menjadi kelurahan Kutowinangun Lor (utara) dan Kelurahan Kutowinangun Kidul (selatan) mengingat wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang padat serta permintaan dari warga sebagai latar belakang pemekaran wilayah dan sudah diajukan kepada pemerintah negara Republik Indonesia. Dari letak administratif yang ada menjadikan kota Salatiga menduduki peringkat luas wilayah ke-18 kotamadya terkecil di Indonesia.

  Keadaan Geografis

Astronomi kota Salatiga Terletak antara : 110o.27'.56,81" - 110o .32'.4,64" BT 007o .17'. - 007o .17'.23" LS. Morfologis berada di daerah cekungan, kaki Gunung Merbabu diantara gunung-gunung kecil antara lain Gajahmungkur, Telomoyo dan Payung Rong. Administrasi kota Salatiga Di kelilingi wilayah Kabupaten Semarang. Tinggi Kota Salatiga Berketinggian antara : 450 - 825 m dpl ( dari permukaan air laut ).

Batas–batas wilayah perencanaan RTRW Kota Salatiga meliputi:


  • Utara           :Kec Pabelan: Desa Pabelan, Desa Pejaten. Kec Tuntang : Desa Kesongo, Desa                            Watuagung
  • Timur          : Kec Pabelan : Desa Ujung-ujung, Desa Sukoharjo dan  Desa Glawan. Kec                                  Tengaran : Desa Bener, Desa Tegalwaton dan Desa Nyamat.
  • Selatan        : Kec Getasan : Desa Sumogawe, Desa Samirono dan Desa Jetak,Kec Tengaran :                          Desa Patemon, Desa Karangduren
  • Barat            : Kec Tuntang: Desa Candirejo, Desa Jombor, Desa Sraten dan Desa                                              Gedongan,Kec Getasan : Desa Polobogo

Rencana Sistem Pusat Pelayanan Kota Salatiga

  • Rencana pengembangan  sistem  pusat  pelayanan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri dari:
  1. pusat pelayanan kota; pusat perdagangan jasa dan perkantoran
  2. subpusat pelayanan kota;
  3. pusat lingkungan.
  • Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. Kelurahan Salatiga;
  2. Kelurahan Kutowinangun;
  3. Kelurahan Gendongan; dan d. Kelurahan Kalicacing.
  • Subpusat pelayanan  kota  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b meliputi:
  1. Kelurahan Sidorejo Lor di Kecamatan Sidorejo;
  2. Kelurahan Mangunsari di Kecamatan Sidomukti;
  3. Kelurahan Randuacir di Kecamatan Argomulyo; dan d. Kelurahan Sidorejo Kidul di Kecamatan Tingkir.
  • Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
  1. Kelurahan Blotongan;
  2. Kelurahan Bugel;
  3. Kelurahan Kauman Kidul;
  4. Kelurahan Pulutan;
  5. Kelurahan Kalibening;
  6. Kelurahan Tingkir Lor;
  7. Kelurahan Tingkir Tengah;
  8. Kelurahan Noborejo;
  9. Kelurahan Ledok;
  10. Kelurahan Tegalrejo;
  11. Kelurahan Kumpulrejo;
  12. Kelurahan Cebongan;
  13. Kelurahan Kecandran;
  14. Kelurahan Dukuh.
  • Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan jasa dan perkantoran.

  • Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi:
  1. Subpusat pelayanan kota Sidorejo sebagai pusat pengembangan pendidikan tinggi dan pariwisata;
  2. Subpusat pelayanan kota Sidomukti sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan dan pemukiman;
  3. Subpusat pelayanan kota Argomulyo sebagai pengembangan kegiatan industri dan kegiatan berbasis pertanian meliputi Agrowisata dan Agroindustri;
  4. Subpusat pelayanan kota Tingkir sebagai pengembangan kegiatan industri dan kegiatan berbasis pertanian lahan basah.
  • Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c sebagai pusat pelayanan lokal meliputi pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi.

Tinjauan RTRW Kota Salatiga Terkait Aspek Sosial

Aspek sosial berkaitan dengan bagaimana menciptakan kehidupan yang harmonis dan pemerataan (pendapatan dan kesempatan berusaha). Sesuai dengan tujuan RTRW Kota Salatiga salah satunya adalah sebagai penetapan pedoman untuk arah pembangunan di Kota Salatiga dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Kemudia dalam RTRW Kota Salatiga pasal 13 ayat 2 juga disebutkan bahwa strategi pengembangan kawasan strategis sosial budaya meliputi:

  1. menetapkan kawasan strategis kota dengan fungsi pendidikan berskala internasional;
  2. meningkatkan prasarana dan sarana pendidikan tinggi di kawasan strategis; dan
  3. meningkatkan prasarana dan sarana pusat pendidikan dasar dan pusat pendidikan menengah di kawasan strategis.
Selain itu juga telah ditetapkan dalam rencana pola ruang Kota Salatiga adalah adanya kawasan budi daya. Dimana kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Salah satu pengembangan kawasan budi daya adalah dengan adanya kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) sebagai sarana menampung kegiatan sosial budaya masyarakat yang meliputi:  alun–alun kawasan pemerintahan; plasa bangunan ibadah; penyediaan lahan parkir; dan  lapangan olahraga.

Standar Sarana Prasarana Pendidikan

Definisi sarana menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 207 adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelengarakan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah yang meliputi meubiler, meubiler perpustakan, buku teks pelajaran, buku referensi, alat peraga, alat-alat laboratorium dan alat-alat praktik. Sedangkan prasarana adalah fasiltas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan yang meliputi ketersedian lahan, bangunan gedung, ruang kelas, perpustakan, laboratorium, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat ibadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswan, jamban, gudang, ruang sirkulasi serta tempat bermain/berolahraga. Adapun beberapa standar yang dapat dijadikan acuan yaitu:

  1. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional RI
  2. Standar Perencanan Kebutuhan Sarana Kota Menurut Cipta Karya untuk Perumahan Sederhana
  3. Standar Perencanan Kebutuhan Sarana Kota Departemen Dalam Negeri
  4. Standar dan Ketentuan Mengenai Daerah Layanan Fasiltas Pendidikan Menengah
  5. Standar Perencanan Kebutuhan Sarana Kota Menurut Cipta Karya Departemen Pekerjan Umum

JeJak Pendapat Penulis

Daerah Kecamatan Sidorejo dapat dikatakan kawasan strategis pendidikan karena pengembangkan, pelestarikan, pengkoordinasikan keterpaduan pembangunan dan mendukung penataan ruang wilayah kota

Alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan . Mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

Menurut saya daerah ini dapat dikatakan daerah strategis pendidikan karena terdapat beberapa tingkat sekolahan yang mencakup sebagian besar dari sekolah – sekolah yang ada di Kota Salatiga. Daerah ini juga dapat berpengaruh terhadap masyarakat – masyarakat di Kecamatan Sidorejo. Letak Universitas Kristen Satya Wacana yang cukup jauh dari keramaian kota juga berpengaruh terhadap aktifitas pembelajaran. Disekitar wilayah pendidikan tersebut juga sebagian besar penduduk bermukim tetapi tidak terlalu dekat, sehingga masyarakat yang bersekolah tidak kesulitan untuk menjangkau kawasan pendidikan tersebut. Universitas Kristen Satya Wacana juga digunakan untuk menunjang daerah – daerah di sekitar Kota Salatiga karena letaknya yang tidak jauh dari kota – kota lain disekitar Salatiga yang menyebabkan banyak masyarakat yang bersekolah di Universitas ini. Akan tetapi Universitas yang cukup ternama ini, sedang melakukan pembangunan di daerah Blotongan, sehingga menyebabkan pembukaan lahan di daerah Jl.Gunung Payung. Blotongan yang memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan jasa dan perkantoran, seperti yang dimaksud dalam Perda No.4 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) huruf A. Jika Universitas Kristen Satya Wacana dibangun maka akan mendorong masyarakat sekitar untuk mengubah daerah tegalan atau rumahnya sebagai tempat penginapan untuk mahasiswa

Kecamatan Sidorejo juga terdapat 3 SMA Negeri dari 4 SMA yang ada di Salatiga ini membuktikan bahwa Kecamatan Sidorejo merupakan kawasan strategis pendidikan.Sekolah yang terdapat pada Kecamatan Sidorejo dapat menunjang rencana struktur ruang dan rencana pola ruang karena sekolah yang dibangun di daerah ini mudah dijangkau sesuai dengan standart prasarana pendidikan untuk SMA dapat dijangkau radius < 3km dari unit yang dilayaninya.Seharusnya Kecamatan Argomulyo diprioritaskan sebagai daerah pengembangan  kegiatan industri dan            kegiatan berbasis pertanian meliputi  Agrowisata dan Agroindustri, akan tetapi di daerah Argomulyo ini banyak dibangun sebagai daerah perumahan yang baru sehingga sekolah yang terdapat daerah tersebut tidak dapat menampung siswa yang menyebabkan harus memasuki sekolah yang berada di Kelurahan Sidorejolor dan menempuh jarak yang cukup jauh untuk menuju sekolah – sekolah negeri.

Pada satu sisi, secara kuantias sekolah harus menjawab kebutuhan masyarakat yang senantiasa tumbuh dan secara kualitas sekolah dituntut mampu memfasiltasi kegiatan belajar dengan standar yang terus meningkat. Pada sisi lain, sekolah harus bersaing dengan berbagai kepentingan dalam pengunan lahan sebagai konsekuensi pertumbuhan penduduk dan kota, demografi mengalami perubahan dan kebutuhan ruang terus meningkat. Hal ini memicu terjadinya pelangaran master plan dan perubahan tata guna lahan sehinga sedikit banyak mempengaruhi lingkungan sekolah.
close