Peta bukan sekadar gambar, tetapi merupakan media informasi yang menyampaikan kondisi wilayah dalam bentuk visual. Agar dapat dipahami oleh pengguna peta, setiap unsurnya harus disajikan secara sistematis. Salah satunya melalui simbol peta. Simbol ini menjadi bahasa visual yang membantu kita menafsirkan informasi spasial seperti jalan, sungai, batas wilayah, hingga penggunaan lahan.
Baca juga : Data spasial GIS : Perbedaan Vekor dan Raster
Sumber : https://www.seputargeografi.com/2022/09/data-spasial-gis-perbedaan-vektor-dan-raster.html ,diakses 13 April 2022, pukul 00.00
Sumber : https://www.seputargeografi.com/2022/09/data-spasial-gis-perbedaan-vektor-dan-raster.html ,diakses 13 April 2022, pukul 00.00
Sumber : https://www.seputargeografi.com/2022/09/data-spasial-gis-perbedaan-vektor-dan-raster.html ,diakses 13 April 2022, pukul 00.00
Sumber : https://www.seputargeografi.com/2022/09/data-spasial-gis-perbedaan-vektor-dan-raster.html ,diakses 13 April 2022, pukul 00.00
Sumber : https://www.seputargeografi.com/2022/09/data-spasial-gis-perbedaan-vektor-dan-raster.html ,diakses 13 April 2022, pukul 00.00
A. Apa Itu Simbol Peta?
Simbol peta dipahami sebagai tanda atau gambar yang digunakan untuk mewakili objek-objek nyata di permukaan bumi pada peta. Karena ruang di peta terbatas, tidak mungkin menggambarkan semua objek secara nyata. Maka dari itu, simbol menjadi alat penyederhanaan yang sangat penting.
Baca juga : Cara Membaca Gambar Teknik Sipil
Simbol pada peta biasanya dibedakan menjadi tiga (3) jenis utama, yaitu titik. garis dan area.
-
Simbol titik, mewakili objek dengan luasan kecil (misalnya: sumur, menara).
-
Simbol garis, mewakili objek memanjang (seperti jalan, sungai).
-
Simbol area (luas), digunakan untuk objek yang memiliki luasan, seperti danau, hutan, atau kawasan permukiman.
Baca juga : Pengertian serta Perbedaan Peta Umum dan Peta Temati
B. Standarisasi Simbol Peta dalam Aturan Resmi
Agar informasi pada peta konsisten dan tidak menimbulkan salah tafsir, diperlukan standar penyajian simbol. Standarisasi simbol peta diatur dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta.
Beberapa poin penting dari peraturan ini terkait simbol peta, antara lain:
-
Keseragaman simbol: Simbol harus mengikuti spesifikasi yang telah ditentukan agar peta dari berbagai sumber tetap dapat dibaca dengan cara yang sama.
-
Pemilihan warna dan bentuk: Warna dan bentuk simbol harus memperhatikan prinsip keterbacaan dan kontras. Misalnya, warna biru untuk perairan, hijau untuk vegetasi, merah untuk batas wilayah.
-
Ukuran simbol harus proporsional: Jadi ukuran simbol harus sesuai dengan skala peta agar tidak menutupi informasi lain.
-
Kesesuaian dengan legenda: Setiap simbol yang digunakan harus dicantumkan dalam legenda peta agar pengguna bisa memahami maknanya.
BIG juga mengatur bahwa simbol peta harus mampu menyampaikan kejelasan, kesederhanaan, dan konsistensi. Hal ini penting untuk mempermudah pemahaman bagi pengguna dari berbagai latar belakang.