Daya Dukung Lingkungan (Ekologis)

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Daya dukung lingkungan juga dapat didefinisikan sebagai jumlah,populasi yang mampu di dukung oleh sebuah habitat tertentu (Meadows, 1972 dalam Sudanti, 2013). Konsep tersebut pada awalnya diterapkan pada populasi atau sistem sumberdaya sederhana, seperti misalnya sejumlah sapi atau kambing yang dapat dipelihara pada areal peternakan atau padang rumput tertentu, tanpa mengganggu produktivitas dari lahan tersebut. Ketika konsep tersebut diaplikasikan pada populasi manusia, maka konsep ini menjadi lebih kompleks dan kurang relevan, mengingat bahwa manusia mampu untuk meningkatkan daya dukung melalui teknologi dan perdagangan, dengan cara mengimpor sumberdaya yang langka atau tidak dimilikinya ataupun dnegan mengurangi spesies lain yang menjadi saingannya.

Sebagai hasilnya, daya dukung dapat didefinisikan kembali dalam arti beban maksimum yang dapat secara aman didukung oleh lingkungan, karena manusia berbeda dengan spesies yang lain yakni mampu melakukan aktivitas industrial. Oleh karenanya, daya dukung manusia didefinisikan sebagai rerata maksimum dari penggunaan sumberdaya alam serta limbah yang dihasilkan yang mampu didukung secara permanen, tanpa mengganggu produktivitas maupun fungsi ekosistem tertentu (Sudanti, 2013).

Selanjutnya Odum (1971) mendefinisikan bahwa daya dukung lingkungan merupakan jumlah populasi organisme yang kehidupannya dapat didukung oleh suatu kawasan/ekosistem. Dengan beberapa pengertian mengenai daya dukung di atas maka dapat disimpulkan bahwa konsep daya dukung lingkungan bukanlah suatu konsep untuk mendapatkan sebuah angka. Batasan-batasannya hendaklah dipandang sebagai suatu arahan. Batasan-batasan tersebut seharusnya dengan hati-hati digunakan dan dimonitor serta dipadukan dengan standar lainnya (Sudanti, 2013).

Daya dukung lingkungan (ekologi) yaitu perbandingan antara jejak ekologi dengan biokapasitas. Berdasarkan publikasi Living Planet Report (2006), perbandingan antara biocapacity (supply) dan ecological footprint (demand) dapat mencerminkan carrying capacity atau daya dukung suatu wilayah. Dalam perhitungannya, apabila tapak ekologi lebih besar dibandingkan biokapasitas maka terjadi overshoot yang artinya daya dukung lingkungan telah terlampaui. Dalam kondisi ini terjadi egara ekologi (ecological deficit) atau berstatus tidak sustainable. Sebaliknya jika tapak ekologi lebih kecil, maka terdapat sejumlah biokapasitas di alam yang tercadangkan untuk menopang kehidupan yang akan egara (ecological debt) atau bertsatus sustainable (Muta’ali, 2012).

Secara sederhana daya dukung ekologis dapat diformulasikan sebagai berikut:



Keterangan:

DDE    =Daya Dukung Ekologis

BK       =Biokapasitas (ha/orang)

JK        =Jejak Ekologis (ha/otang)

Berdasarkan rumus tersebut, maka apabila:

  1. DDE >1, berarti bahwa terjadi kondisi surplus, dimana ekosistem mampu mendukung penduduk yang tinggal di dalamnya (ecological debt).

  2. DDE<1, berarti bahwa terjadi kondisi overshoot, dimana ekosistem tidak mampu mendukung penduduk yang tinggal (ecological deficit) (Muta’ali, 2012).




Sumber

  • Muta’ali, Luthfi. 2012. Daya Dukung Lingkungan untuk Perencanaan Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: BPFG UGM

  • Sudanti. 2013. Kajian Jejak Ekologis(Ecological Footprint) di Kawasan Industri Genuk Kota Semarang. Desertasi. Semarang: Universitas Diponegoro.

  • Sari, Oktavia Dewi Nur Indah. 2018. Kajian Jejak Ekologis Kecamatan Mijen Kota Semarang Tahun 2016. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang
close