Informasi Geospasial dan Pembangunan Keberlanjutan

The world commission on Environmental and Suistanable Development (WESD) telah menghimbau semua Negara untuk mengukur pertumbuhan negara melalui penghitungan cadangan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki berikut dengan valuasi ekonominya. Dan hal itu dapat dilakukan melalui Natural Resources accounting (NRA)
yang merupakan suatu instrument penilaian sumber daya alam dan lingkungan yang dapat menghitung persediaan awal (stock) dan temuan baru serta deplesi dan kerusakan. Berbeda dengan neraca sumber daya alam (NSDA) yang berbicara fisik sumber daya alam di lapangan.

Berbicara mengenai SDA hal itu tidak akan terpisahkan dari persoalan pembangunan berkelanjutan, kesejahteraan, warisan kepada generasi berikut, dan eksistensi sebuah bangsa. Disamping itu, banyak kasus penyalahgunaan fungsi SDA untuk tujuan pembangunan disebabkan selain kurang control terhadap pemangfaatannya juga karena banyaknya pelaku yang berkepentingan dengan pengelolaan SDA. Disisi lain selama ini tidak jarang potensi SDA yang ada terkadang tidak disadari oleh pemerintah daerah setempat karena minimnya pengettahuan mereka tentang bagaimana melakukan invemntarisasi dan menhitung aset SDA tersebut.

Terbitnya instruksi presiden nomor 10 tahun 2011 tentang moratorium hutan dan gambut merupakan respon terhadap keprihatinan dunia atas tata kelola SDA di Indonesia, terutama terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan gambut. Aturan ini disiapkan utnuk menyelamatkan kawasan hutan Indonesia yang masih tersissa sekitar 56 juta hektar yang harus diwariskan kepada sekitar 241 juta pernduduk Indonesia (sensus penduduk 2011).

Dalam pengelolaan SDA kerap kali muncul pertanyaan seperti apa yang diwariskan kepada generasi berikutnya, seberapa banyak SDA yang diwariskan, seberapa luas dan lama, jenis dan sebara SDA yang masih bisa dieksploitasi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan instrument (Tool) yang bisa menghitung yang memadukannnya dengan informasi berbasis spasial (goespatial). Tool ini secara luas lazim dikenal dengan NSDA, dan bila sudah menyentuh dimensi kesejahteraan dan keberlanjutan (sustainable) tool ini dipadukan dengan valuasi ekonomi SDA

Badan informasi Goespasial, merupakan salah satu instusi yang memiliki peran langsung terkait koordinasi, sikronisasi, dan integrasi informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup baik didarat maupun dilaut. Isu – isu yang muncul dari berbagai institusi akan dikaomodasi memlalui  instrument pengintegrasian dimensi regulai, teknologi informasi geospasial untuk tata kelola SDA berkelanjutan dengan menggunakan pendekatan kebijakan One Map.

Dalam format sinergi nasional terkait pembangunan IGT, telah disusun agenda kerja melalui kelompok kerja dalan grand strategi pelaksanaan IGT Nasional. Kelompok kerja ini merupakan sinergi antara kementrian dan lembaga (K/L) yang melibatkan beberapa Institusi dari kementrian dan lembaga terkait, BIG, BPPT, BSN, LAPAN, BPN, BMKG, ESDM, BNPB, Kementrian dalam Negeri, Kehutanan, Bappenas, Kemenkoekuin, kementrian ESDM, dan Kementrian PU, Lihat gambar

Kunci Utama Implementasi IG Adalah Refrensi Tunggal

Sasaran yang diharapkan dalam agenda kelomopok kera IGT nasional adalah untuk menghasilkan rekomendasi – rekomendasi yang positif dalam menata kembali dalam persoalan – persoalan terkait SDA, seperti regulasi, metode, standarisasi, kebutuhan basis data spasial yang diteruskan kepada pemerintah. Rekomendasi ini diharapkan akan mendorong pemerintah mengambil terobosan yang lebih nyata untuk menata kelola SDA dengan baik sesuai dengan kebijakan one map dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
close