Klasifikasi jalan umum menurut peran dan fungsinya
terdiri atas, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Berikut ini penjelasan dari masing-masing jalan umum :
Jalan Arteri
Jalan Arteri Primer adalah ruas
jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau
menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. (R. Desutama.
2007) Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah :
- Kecepatan rencana > 60 km/jam.
- Lebar badan jalan > 8,0 m.
- Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
- Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
- Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
- Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
Jalan Arteri Sekunder adalah ruas
jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau
menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau
kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder adalah :
- Kecepatan rencana > 30 km/jam.
- Lebar jalan > 8,0 m.
- Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
- Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
Jalan Kolektor
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan
yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota
jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah :
- Kecepatan rencana > 40 km/jam.
- Lebar badan jalan > 7,0 m.
- Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
- Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
- Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
- Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang
menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau
menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :
- Kecepatan rencana > 20 km/jam.
- Lebar jalan > 7,0 m.
Jalan Lokal
Jalan Lokal Primer adalah ruas
jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua
dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota
jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya. (R. Desutama, 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer adalah :
- Kecepatan rencana > 20 km/jam.
- Lebar badan jalan > 6,0 m.
- Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas
jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan
sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya
dengan perumahan.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder adalah :
- Kecepatan rencana > 10 km/jam.
- Lebar jalan > 5,0 m.
Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri seperti pada tabel berikut :
Tabel Ciri-ciri Jalan Lingkungan
Jalan
|
Ciri-ciri
|
Lingkungan
|
|
Sumber :
- Sumber : UU No.38 Tahun 2004