Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi

Klasifikasi jalan umum menurut peran dan fungsinya terdiri atas, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Berikut ini penjelasan dari masing-masing jalan umum :

A.  Jalan Arteri

Jalan arteri merupakan salah satu jenis jalan utama dalam sistem jaringan jalan di Indonesia. Fungsinya sangat penting karena menjadi penghubung antarwilayah serta mendukung kelancaran distribusi orang, barang, dan jasa. Jalan arteri dirancang agar mampu menampung arus lalu lintas dalam jumlah besar dengan kecepatan tinggi serta gangguan yang seminimal mungkin. Berdasarkan perannya, jalan arteri dibedakan menjadi dua, yaitu jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder, yang masing-masing memiliki kriteria dan fungsi berbeda sesuai dengan hierarki jaringan jalan.

jenis-jenis jalan

 1. Jalan Arteri Primer

Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. (R. Desutama. 2007) Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah :
  • Kecepatan rencana > 60 km/jam.
  • Lebar badan jalan > 8,0 m.
  • Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
  • Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
  • Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.

2. Jalan Arteri Sekunder

Jalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder adalah :
  • Kecepatan rencana > 30 km/jam.
  • Lebar jalan > 8,0 m.
  • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.

B. Jalan Kolektor

 1. Jalan Kolektor Primer

Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah :
  • Kecepatan rencana > 40 km/jam.
  • Lebar badan jalan > 7,0 m.
  • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
  • Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
  • Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
  • Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.

 2. Jalan Kolektor Sekunder 

Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :
  • Kecepatan rencana > 20 km/jam.
  • Lebar jalan > 7,0 m.

C. Jalan Lokal

 1. Jalan Lokal Primer

Jalan lokal primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya. (R. Desutama, 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer adalah :
  • Kecepatan rencana > 20 km/jam.
  • Lebar badan jalan > 6,0 m.
  • Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa

2. Jalan Lokal Sekunder 

Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder adalah :
  • Kecepatan rencana > 10 km/jam.
  • Lebar jalan > 5,0 m.

 D. Jalan Lingkungan

jalan setapak

Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri seperti pada tabel berikut :
  • Perjalanan jarak dekat
  • Kecepatan rata-rata rendah

 Tabel Klasifikasi Jalan Umum Menurut Peran dan Fungsi 

NoJenis JalanFungsi Persyaratan Teknis (Umum)Contoh di Indonesia
1Jalan Arteri PrimerMenghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kesatu lainnya atau kota jenjang kedua. a. Kecepatan rencana > 60 km/jam
b. Lebar badan jalan > 8,0 m
c. Kapasitas > volume lalu lintas rata-rata
d. Jalan masuk dibatasi
e. Tidak terganggu kegiatan lokal
f. Tidak terputus walaupun memasuki kota
Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Tol Jakarta–Cikampek
2Jalan Arteri SekunderMenghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, atau antar kawasan sekunder. a. Kecepatan rencana > 30 km/jam
b. Lebar jalan > 8,0 m
c. Kapasitas ≥ volume lalu lintas rata-rata
d. Tidak boleh terganggu lalu lintas lambat
Jalan Sudirman–Thamrin Jakarta, Jalan Ahmad Yani Surabaya
3Jalan Kolektor PrimerMenghubungkan antar kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. a. Kecepatan rencana > 40 km/jam
b. Lebar badan jalan > 7,0 m
c. Jalan masuk dibatasi
d. Tidak terganggu lalu lintas lokal
e. Tidak terputus walaupun memasuki kota
Jalan Raya Bogor (Jakarta–Bogor), Jalan Solo–Boyolali
4Jalan Kolektor PrimerMenghubungkan antar kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. a. Kecepatan rencana > 20 km/jam
b. Lebar jalan > 7,0 m
Jalan Raya Bogor (Jakarta–Bogor), Jalan Solo–Boyolali
5Jalan Kolektor SekunderMenghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lain atau kawasan sekunder ketiga. a. Kecepatan rencana > 20 km/jam
b. Lebar jalan > 7,0 m
Jalan Margonda Depok, Jalan Siliwangi Bandung
6Jalan Lokal PrimerMenghubungkan kota dengan persil (bidang tanah/perumahan), atau kota jenjang lebih rendah. a. Kecepatan rencana > 20 km/jam
b. Lebar badan jalan > 6,0 m
c. Tidak terputus walaupun memasuki desa
Jalan Raya Parakan–Temanggung, Jalan menuju permukiman di kota kecil
7Jalan Lokal SekunderMenghubungkan kawasan sekunder dengan perumahan. a. Kecepatan rencana > 10 km/jam
b. Lebar jalan > 5,0 m
Jalan Perumahan Bintaro Jaya, Jalan dalam kompleks Citra Raya
8Jalan LingkunganMelayani angkutan lingkungan dengan perjalanan jarak dekat dan kecepatan rendah. a. Perjalanan jarak dekat
b. Kecepatan rata-rata rendah
Jalan gang permukiman, Jalan dalam desa, Jalan kompleks perumahan
 


Sumber :
  • Sumber : UU No.38 Tahun 2004

close