Klasifikasi jalan umum menurut peran dan fungsinya
terdiri atas, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Berikut ini penjelasan dari masing-masing jalan umum :
A. Jalan Arteri
Jalan arteri merupakan salah satu jenis jalan utama dalam sistem jaringan jalan di Indonesia. Fungsinya sangat penting karena menjadi penghubung antarwilayah serta mendukung kelancaran distribusi orang, barang, dan jasa. Jalan arteri dirancang agar mampu menampung arus lalu lintas dalam jumlah besar dengan kecepatan tinggi serta gangguan yang seminimal mungkin. Berdasarkan perannya, jalan arteri dibedakan menjadi dua, yaitu jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder, yang masing-masing memiliki kriteria dan fungsi berbeda sesuai dengan hierarki jaringan jalan.
1. Jalan Arteri Primer
Jalan Arteri Primer adalah ruas
jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau
menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. (R. Desutama.
2007) Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah :
- Kecepatan rencana > 60 km/jam.
- Lebar badan jalan > 8,0 m.
- Kapasitas jalan lebih besar dari
volume lalu lintas rata-rata.
- Jalan masuk dibatasi
secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
- Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal,
lalu lintas lokal.
- Jalan primer tidak terputus walaupun
memasuki kota.
2. Jalan Arteri Sekunder
Jalan Arteri Sekunder adalah ruas
jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau
menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau
kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder adalah :
- Kecepatan rencana > 30 km/jam.
- Lebar
jalan > 8,0 m.
- Kapasitas
jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
- Tidak
boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
B. Jalan Kolektor
1. Jalan Kolektor Primer
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan
yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota
jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah :
- Kecepatan rencana > 40 km/jam.
- Lebar
badan jalan > 7,0 m.
- Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
- Jalan
masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan
tidak terganggu.
- Tidak
boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
- Jalan
kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
2. Jalan Kolektor Sekunder
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang
menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau
menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :
- Kecepatan rencana > 20 km/jam.
- Lebar jalan > 7,0 m.
C. Jalan Lokal
1. Jalan Lokal Primer
Jalan lokal primer adalah ruas
jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua
dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota
jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya. (R. Desutama, 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer adalah :
- Kecepatan rencana > 20 km/jam.
- Lebar badan jalan > 6,0 m.
- Jalan lokal primer tidak terputus
walaupun memasuki desa
2. Jalan Lokal Sekunder
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas
jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan
sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya
dengan perumahan.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder adalah :
- Kecepatan rencana > 10 km/jam.
- Lebar jalan > 5,0 m.
D. Jalan Lingkungan

Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri seperti pada tabel berikut :
- Perjalanan jarak dekat
- Kecepatan rata-rata rendah
Tabel Klasifikasi Jalan Umum Menurut Peran dan Fungsi
No | Jenis Jalan | Fungsi |
Persyaratan Teknis (Umum) | Contoh di Indonesia |
1 | Jalan Arteri Primer | Menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kesatu lainnya atau kota jenjang kedua. |
a. Kecepatan rencana > 60 km/jam b. Lebar badan jalan > 8,0 m c. Kapasitas > volume lalu lintas rata-rata d. Jalan masuk dibatasi e. Tidak terganggu kegiatan lokal f. Tidak terputus walaupun memasuki kota | Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Tol Jakarta–Cikampek |
2 | Jalan Arteri Sekunder | Menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, atau antar kawasan sekunder. |
a. Kecepatan rencana > 30 km/jam b. Lebar jalan > 8,0 m c. Kapasitas ≥ volume lalu lintas rata-rata d. Tidak boleh terganggu lalu lintas lambat | Jalan Sudirman–Thamrin Jakarta, Jalan Ahmad Yani Surabaya |
3 | Jalan Kolektor Primer | Menghubungkan antar kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. |
a. Kecepatan rencana > 40 km/jam b. Lebar badan jalan > 7,0 m c. Jalan masuk dibatasi d. Tidak terganggu lalu lintas lokal e. Tidak terputus walaupun memasuki kota | Jalan Raya Bogor (Jakarta–Bogor), Jalan Solo–Boyolali |
4 | Jalan Kolektor Primer | Menghubungkan antar kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. |
a. Kecepatan rencana > 20 km/jam b. Lebar jalan > 7,0 m | Jalan Raya Bogor (Jakarta–Bogor), Jalan Solo–Boyolali |
5 | Jalan Kolektor Sekunder | Menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lain atau kawasan sekunder ketiga. |
a. Kecepatan rencana > 20 km/jam b. Lebar jalan > 7,0 m | Jalan Margonda Depok, Jalan Siliwangi Bandung |
6 | Jalan Lokal Primer | Menghubungkan kota dengan persil (bidang tanah/perumahan), atau kota jenjang lebih rendah. |
a. Kecepatan rencana > 20 km/jam b. Lebar badan jalan > 6,0 m c. Tidak terputus walaupun memasuki desa | Jalan Raya Parakan–Temanggung, Jalan menuju permukiman di kota kecil |
7 | Jalan Lokal Sekunder | Menghubungkan kawasan sekunder dengan perumahan. |
a. Kecepatan rencana > 10 km/jam b. Lebar jalan > 5,0 m | Jalan Perumahan Bintaro Jaya, Jalan dalam kompleks Citra Raya |
8 | Jalan Lingkungan | Melayani angkutan lingkungan dengan perjalanan jarak dekat dan kecepatan rendah. |
a. Perjalanan jarak dekat b. Kecepatan rata-rata rendah | Jalan gang permukiman, Jalan dalam desa, Jalan kompleks perumahan |