Analisis keterjangkauan dengan metode buffer memiliki kelemahan, yaitu tidak mempertimbangkan morfologi serta aksesibilitas fasilitas. Namun, beberapa ahli SIG sudah dapat membuat formula pengolahan buffer dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.
Jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar pada pembangkit listrik tenaga nuklir dapat bervariasi dari beberapa kilometer hingga puluhan kilometer, sedangkan untuk kilang minyak umumnya radius 3–5 km (2–3 mil) dianggap sebagai jarak aman.
Jangkauan Fasilitas Kesehatan
Sumber: Mahendra et al. (2021). Mapping of Diarrhea in Toddlers with Open Defecation Free (ODF) Status in Tuban Regency. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 13(2), 113–120.
Dalam pembuatan jarak garis sempadan, seorang perencana dapat menggunakan alat bantu Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG dapat membantu perencana untuk menganalisis jarak garis sempadan dengan lebih akurat.
Pengolahan data buffer juga dimanfaatkan untuk mengetahui jangkauan fasilitas serta masyarakat yang belum terlayani di suatu wilayah. Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki jangkauan yang berbeda-beda sesuai jarak fasilitas dengan masyarakat yang terlayani.
Radius Jangkauan Fasilitas Kesehatan
Puskesmas
Dibedakan menjadi 3 radius: 1 km, 2 km, dan 3 km sebagai area pelayanan utama masyarakat.
Puskesmas Pembantu
Radius pelayanan: 0,5 km, 1 km, dan 1,5 km untuk wilayah dengan akses terbatas.
Rumah Sakit Daerah
Ditentukan berdasarkan sebaran lokasi pasien, dibagi menjadi batas primer, sekunder, dan tersier.
Jangkauan Aman Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Radius aman pembangkit listrik tenaga nuklir dapat bervariasi dari beberapa kilometer hingga puluhan kilometer, tergantung pada ukuran dan jenis reaktor, keluaran daya, serta lokasi pembangkit.
Jangkauan Aman Kilang Minyak (Depo)
Jangkauan aman kilang minyak dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis fasilitas, bahan yang disimpan atau diproses, dan potensi risiko yang ada. Umumnya radius 3–5 km (2–3 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar atau kebakaran.
Contoh: Depo Plumpang dan Depo Boyolali
Sebagai contoh dua depo kilang minyak yang ada di Indonesia, yaitu Depo Plumpang dan Depo Boyolali. Keduanya digambarkan memiliki zona aman atau garis sempadan sepanjang 50 meter. Namun, terdapat beberapa permukiman yang melebihi atau melalui garis sempadan tersebut — kondisi ini dapat berisiko tinggi bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Kesimpulan
Penetapan batasan suatu proyek atau program membutuhkan indikator dan peraturan yang biasanya tertuang dalam peraturan pemerintah daerah. Penting bagi pemilik tanah dan pengembang untuk mengikuti peraturan garis batas sungai, jalan, dan fasilitas berbahaya demi memastikan keselamatan publik dan perlindungan lingkungan.
| No | Jenis Fasilitas | Radius / Jarak Aman | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Puskesmas | 1 km – 3 km | Area pelayanan utama masyarakat |
| 2 | Puskesmas Pembantu | 0,5 km – 1,5 km | Pelayanan dasar di wilayah kecil |
| 3 | Rumah Sakit (berdasarkan data pasien) | Variatif (primer, sekunder, tersier) | Berdasarkan sebaran lokasi pasien dan tingkat pelayanan |
| 4 | PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) | 10 – 20 km (6–12 mil) | Radius aman untuk evakuasi darurat bila terjadi kecelakaan besar |
| 5 | Kilang Minyak / Depo BBM | 3 – 5 km (2–3 mil) | Tergantung kapasitas, bahan, dan potensi risiko fasilitas |
| 6 | Depo Plumpang & Boyolali (contoh Indonesia) | ± 50 meter | Zona aman ditetapkan, namun masih terdapat permukiman di dalamnya |
Artikel Terkait di Seputar Geografi
Sistem Informasi Geografis Geografi Fisik Tata Ruang Geografi Indonesia Buffer Peta Sempadan
Temukan lebih banyak materi geografi lengkap dan terpercaya di
www.seputargeografi.comReferensi geografi terlengkap untuk pelajar dan pendidik Indonesia
