Jangkauan Aman Fasilitas Umum (Analisis Buffer)

Ada beberapa fasilitas umum yang harus dibuat jangkauan aman. Dalam menentukan jangkauan aman dari fasilitas, seperti kesehatan, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan kilang minyak, dapat menggunakan alat bantu sistem informasi geografis (SIG). Caranya dengan melakukan analisis jarak garis sempadan atau pengolahan data buffer. Namun, kelemahan dari analisis keterjangkauan dengan metode buffer adalah tidak mempertimbangkan morfologi serta aksesbilitas fasilitas. Beberapa ahli SIG sudah dapat membuat formula pengolahan buffer dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut. Jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar pada pembangkit listrik tenaga nuklir dapat bervariasi dari beberapa kilometer hingga puluhan kilometer, sedangkan untuk kilang minyak umumnya radius 3-5 km (2-3 mil) dianggap sebagai jarak aman.

a. Jangkauan Fasilitas Kesehatan

Membuat Buffer Peta Sempadan dan Jangkauan Fasilitas di ArcGis
Sumber : Mahendra, I., Diyanah, K. C., Hadi, M. I., Saputro, S. A., & Sari, S. A. R. (2021). Mapping of Diarrhea in Toddlers with Open Defecation Free (ODF) Status in Tuban Regency. JURNAL KESEHATAN LINGKUNGAN, 13(2), 113–120. https://doi.org/10.20473/jkl.v13i2.2021.113-120

Dalam pembuatan jarak garis sempadan seorang perencana dapat menggunakan alat bantu. Alat bantu yang digunakan seperti sistem informasi geografis (SIG). SIG dapat membantu perencana untuk menganalisis jarak garis sempadan.

(Baca juga : Cara Membuat Buffer Peta Sempadan)

Pengolahan data buffer juga dimanfaatkan untuk mengetahui jangkauan fasilitas serta masyarakat yang belum terlayani di suatu wilayah. Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki jangkauan yang berbeda-beda. Jangkauan tersebut dapat dilihat berdasarkan jarak fasiltas dengan masyarakat yang terlayani. 

Analisis keterjangkauan dengan metode buffer ini memiliki kelemahan. Kelemahannya yaitu metode ini tidak mempertimbangkan morfologi serta aksesbilitas fasilitas. Namun, beberapa ahli SIG sudah dapat membuat formula pengloahan buffer dengan mempertimbangkan morfologi, aksesbilitas, dan jarak pelayanan. 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, buffer peta dapat mengetahui daerah yang belum terlayani oleh fasilitas dengan mengetahui batasan-batasan area fasilitas. Dimana untuk jangkauan fasilitas puskesmas dibedakan menjadi 3 radius, yaitu 1,2,3 km sedangkan puskesmas pembantu 0,5,1, dan 1,5 km. Cara lain yang juga dapat digunakan yaitu dengan menggunakan data pasien di salah satu rumah sakit tingkat daerah. Setelah mengetahui lokasi-lokasi pasien yang berobat, maka ditentukan batasan-batasnya. Batasan tersebut dibagi menjadi 3 tipe, yaitu batas primer, sekunder, dan tersier.

b. Jangkauan Aman Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Pembangkit listrik tenaga nuklir, radius aman dapat bervariasi dari beberapa kilometer hingga puluhan kilometer, tergantung pada ukuran dan jenis reaktor, keluaran daya, dan lokasi pembangkit. Secara umum, radius 10-20 km (6-12 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar. 

c. Jangkauan Aman Fasilitas Kilang Minyak (Depo)

Aturan Jarak Garis Sempadan dan Jangkauan Fasilitas di Indonesia

Jangkauan aman kilang minyak kilang minyak dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis fasilitas, bahan yang disimpan atau diproses, dan potensi risiko yang ada. Umumnya radius 3-5 km (2-3 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar atau kebakaran. Namun, setiap wilayah jangkauan garis sempadan/zona aman disesuaikan dengan faktor-faktor yang telah dijelaskan di atas. 

Sebagai contoh 2 depo (kilang minyak) yang ada di Indonesia, yaitu Depo Plumpang dan Depo Boyolali. Keduannya digambarkan memiliki zona aman atau garis sempadan sepanjang 50 meter. Ada beberapa permukiman yang melebih/melalui garis sempadan tersebut. Hal ini dapat berisiko tinggi untuk permukiman.

Aturan Jarak Garis Sempadan dan Jangkauan Fasilitas di Indonesia

Kesimpulan 

Penetapan batasan suatu proyek/program membutuhkan indikator dan peraturan yang biasanya tertuang dalam peraturan pemerintah daerah. Artikel ini membahas garis batas sungai dan jalan, dan klasifikasinya, serta jaraknya dari objek. Penting bagi pemilik tanah dan pengembang untuk mengikuti peraturan ini untuk memastikan keselamatan publik dan perlindungan lingkungan. 

No Jenis Fasilitas Radius / Jarak Aman Keterangan Tambahan
1 Puskesmas 1 km – 3 km Area pelayanan utama masyarakat
2 Puskesmas Pembantu 0,5 km – 1,5 km Pelayanan dasar di wilayah kecil
3 Rumah Sakit (berdasarkan data pasien) Variatif (batas primer, sekunder, tersier) Berdasarkan sebaran lokasi pasien dan tingkat pelayanan
4 PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) 10 – 20 km (6–12 mil) Radius aman untuk evakuasi darurat bila terjadi kecelakaan besar
5 Kilang Minyak / Depo BBM 3 – 5 km (2–3 mil) Tergantung kapasitas, bahan, dan potensi risiko fasilitas
6 Depo Plumpang & Boyolali (contoh Indonesia) ± 50 meter Zona aman ditetapkan, namun masih terdapat permukiman di dalamnya

 

close