Ada beberapa fasilitas umum yang harus dibuat jangkauan aman. Dalam
menentukan jangkauan aman dari fasilitas, seperti kesehatan, pembangkit
listrik tenaga nuklir, dan kilang minyak, dapat menggunakan alat bantu
sistem informasi geografis (SIG). Caranya dengan melakukan analisis
jarak
garis sempadan atau pengolahan data buffer. Namun, kelemahan dari analisis
keterjangkauan dengan metode buffer adalah tidak mempertimbangkan
morfologi serta aksesbilitas fasilitas. Beberapa ahli SIG sudah dapat
membuat formula pengolahan buffer dengan mempertimbangkan faktor-faktor
tersebut. Jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar pada
pembangkit listrik tenaga nuklir dapat bervariasi dari beberapa
kilometer hingga puluhan kilometer, sedangkan untuk kilang minyak
umumnya radius 3-5 km (2-3 mil) dianggap sebagai jarak aman.
a. Jangkauan Fasilitas Kesehatan
Dalam pembuatan jarak garis sempadan seorang perencana dapat menggunakan alat bantu. Alat bantu yang digunakan seperti sistem informasi geografis (SIG). SIG dapat membantu perencana untuk menganalisis jarak garis sempadan.
(Baca juga : Cara Membuat Buffer Peta Sempadan)
Pengolahan data buffer juga dimanfaatkan untuk mengetahui jangkauan fasilitas serta masyarakat yang belum terlayani di suatu wilayah. Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki jangkauan yang berbeda-beda. Jangkauan tersebut dapat dilihat berdasarkan jarak fasiltas dengan masyarakat yang terlayani.
Analisis keterjangkauan dengan metode buffer ini memiliki kelemahan. Kelemahannya yaitu metode ini tidak mempertimbangkan morfologi serta aksesbilitas fasilitas. Namun, beberapa ahli SIG sudah dapat membuat formula pengloahan buffer dengan mempertimbangkan morfologi, aksesbilitas, dan jarak pelayanan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, buffer peta dapat mengetahui daerah yang belum terlayani oleh fasilitas dengan mengetahui batasan-batasan area fasilitas. Dimana untuk jangkauan fasilitas puskesmas dibedakan menjadi 3 radius, yaitu 1,2,3 km sedangkan puskesmas pembantu 0,5,1, dan 1,5 km. Cara lain yang juga dapat digunakan yaitu dengan menggunakan data pasien di salah satu rumah sakit tingkat daerah. Setelah mengetahui lokasi-lokasi pasien yang berobat, maka ditentukan batasan-batasnya. Batasan tersebut dibagi menjadi 3 tipe, yaitu batas primer, sekunder, dan tersier.
b. Jangkauan Aman Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Pembangkit listrik tenaga nuklir, radius aman dapat bervariasi dari beberapa kilometer hingga puluhan kilometer, tergantung pada ukuran dan jenis reaktor, keluaran daya, dan lokasi pembangkit. Secara umum, radius 10-20 km (6-12 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar.
c. Jangkauan Aman Fasilitas Kilang Minyak (Depo)
Jangkauan aman kilang minyak kilang minyak dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis fasilitas, bahan yang disimpan atau diproses, dan potensi risiko yang ada. Umumnya radius 3-5 km (2-3 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar atau kebakaran. Namun, setiap wilayah jangkauan garis sempadan/zona aman disesuaikan dengan faktor-faktor yang telah dijelaskan di atas.
Sebagai
contoh 2 depo (kilang minyak) yang ada di Indonesia, yaitu Depo
Plumpang dan Depo Boyolali. Keduannya digambarkan memiliki zona aman
atau garis sempadan sepanjang 50 meter. Ada beberapa permukiman yang
melebih/melalui garis sempadan tersebut. Hal ini dapat berisiko tinggi
untuk permukiman.
Kesimpulan
Penetapan batasan suatu proyek/program membutuhkan indikator dan peraturan yang biasanya tertuang dalam peraturan pemerintah daerah. Artikel ini membahas garis batas sungai dan jalan, dan klasifikasinya, serta jaraknya dari objek. Penting bagi pemilik tanah dan pengembang untuk mengikuti peraturan ini untuk memastikan keselamatan publik dan perlindungan lingkungan.
No | Jenis Fasilitas | Radius / Jarak Aman | Keterangan Tambahan |
---|---|---|---|
1 | Puskesmas | 1 km – 3 km | Area pelayanan utama masyarakat |
2 | Puskesmas Pembantu | 0,5 km – 1,5 km | Pelayanan dasar di wilayah kecil |
3 | Rumah Sakit (berdasarkan data pasien) | Variatif (batas primer, sekunder, tersier) | Berdasarkan sebaran lokasi pasien dan tingkat pelayanan |
4 | PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) | 10 – 20 km (6–12 mil) | Radius aman untuk evakuasi darurat bila terjadi kecelakaan besar |
5 | Kilang Minyak / Depo BBM | 3 – 5 km (2–3 mil) | Tergantung kapasitas, bahan, dan potensi risiko fasilitas |
6 | Depo Plumpang & Boyolali (contoh Indonesia) | ± 50 meter | Zona aman ditetapkan, namun masih terdapat permukiman di dalamnya |