Jangkauan Aman Fasilitas Umum (Analisis Buffer)

Sistem Informasi Geografis (SIG) dapat digunakan untuk menentukan jangkauan aman dari berbagai fasilitas seperti fasilitas kesehatan, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan kilang minyak. Metode yang umum digunakan adalah analisis buffer atau garis sempadan.
1–3 km
Jangkauan Puskesmas
0,5–1,5 km
Jangkauan Puskesmas Pembantu
10–20 km
Radius Aman PLTN
3–5 km
Radius Aman Kilang Minyak

Analisis keterjangkauan dengan metode buffer memiliki kelemahan, yaitu tidak mempertimbangkan morfologi serta aksesibilitas fasilitas. Namun, beberapa ahli SIG sudah dapat membuat formula pengolahan buffer dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar pada pembangkit listrik tenaga nuklir dapat bervariasi dari beberapa kilometer hingga puluhan kilometer, sedangkan untuk kilang minyak umumnya radius 3–5 km (2–3 mil) dianggap sebagai jarak aman.

Jangkauan Fasilitas Kesehatan

Membuat Buffer Peta Sempadan dan Jangkauan Fasilitas di ArcGis

Sumber: Mahendra et al. (2021). Mapping of Diarrhea in Toddlers with Open Defecation Free (ODF) Status in Tuban Regency. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 13(2), 113–120.

Dalam pembuatan jarak garis sempadan, seorang perencana dapat menggunakan alat bantu Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG dapat membantu perencana untuk menganalisis jarak garis sempadan dengan lebih akurat.

Pengolahan data buffer juga dimanfaatkan untuk mengetahui jangkauan fasilitas serta masyarakat yang belum terlayani di suatu wilayah. Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki jangkauan yang berbeda-beda sesuai jarak fasilitas dengan masyarakat yang terlayani.

Radius Jangkauan Fasilitas Kesehatan

Puskesmas

1 – 3 km

Dibedakan menjadi 3 radius: 1 km, 2 km, dan 3 km sebagai area pelayanan utama masyarakat.

Puskesmas Pembantu

0,5 – 1,5 km

Radius pelayanan: 0,5 km, 1 km, dan 1,5 km untuk wilayah dengan akses terbatas.

Rumah Sakit Daerah

Variatif

Ditentukan berdasarkan sebaran lokasi pasien, dibagi menjadi batas primer, sekunder, dan tersier.

Jangkauan Aman Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Radius aman pembangkit listrik tenaga nuklir dapat bervariasi dari beberapa kilometer hingga puluhan kilometer, tergantung pada ukuran dan jenis reaktor, keluaran daya, serta lokasi pembangkit.

Secara umum, radius 10–20 km (6–12 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar pada pembangkit listrik tenaga nuklir.

Jangkauan Aman Kilang Minyak (Depo)

Zona Aman Sempadan Depo Boyolali

Zona aman atau garis sempadan Depo Boyolali tahun 2006–2023

Jangkauan aman kilang minyak dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis fasilitas, bahan yang disimpan atau diproses, dan potensi risiko yang ada. Umumnya radius 3–5 km (2–3 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar atau kebakaran.

Contoh: Depo Plumpang dan Depo Boyolali

Sebagai contoh dua depo kilang minyak yang ada di Indonesia, yaitu Depo Plumpang dan Depo Boyolali. Keduanya digambarkan memiliki zona aman atau garis sempadan sepanjang 50 meter. Namun, terdapat beberapa permukiman yang melebihi atau melalui garis sempadan tersebut — kondisi ini dapat berisiko tinggi bagi warga yang tinggal di sekitarnya.

Terdapat permukiman yang melampaui garis sempadan 50 meter di sekitar Depo Plumpang dan Depo Boyolali. Hal ini menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan warga di area tersebut.
Zona Aman Sempadan Depo Plumpang

Zona aman atau garis sempadan Depo Plumpang tahun 2003–2022

Kesimpulan

Penetapan batasan suatu proyek atau program membutuhkan indikator dan peraturan yang biasanya tertuang dalam peraturan pemerintah daerah. Penting bagi pemilik tanah dan pengembang untuk mengikuti peraturan garis batas sungai, jalan, dan fasilitas berbahaya demi memastikan keselamatan publik dan perlindungan lingkungan.

No Jenis Fasilitas Radius / Jarak Aman Keterangan
1 Puskesmas 1 km – 3 km Area pelayanan utama masyarakat
2 Puskesmas Pembantu 0,5 km – 1,5 km Pelayanan dasar di wilayah kecil
3 Rumah Sakit (berdasarkan data pasien) Variatif (primer, sekunder, tersier) Berdasarkan sebaran lokasi pasien dan tingkat pelayanan
4 PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) 10 – 20 km (6–12 mil) Radius aman untuk evakuasi darurat bila terjadi kecelakaan besar
5 Kilang Minyak / Depo BBM 3 – 5 km (2–3 mil) Tergantung kapasitas, bahan, dan potensi risiko fasilitas
6 Depo Plumpang & Boyolali (contoh Indonesia) ± 50 meter Zona aman ditetapkan, namun masih terdapat permukiman di dalamnya

Artikel Terkait di Seputar Geografi

Sistem Informasi Geografis Geografi Fisik Tata Ruang Geografi Indonesia Buffer Peta Sempadan

Temukan lebih banyak materi geografi lengkap dan terpercaya di

www.seputargeografi.com

Referensi geografi terlengkap untuk pelajar dan pendidik Indonesia

close