Pengertian dan Upaya Penanggulangan Lahan Kritis

Lahan kritis adalah lahan yang tidak produktif. Meskipun dikelola, produktivitas lahan kritis sangat rendah. Bahkan, dapat terjadi jumlah produksi yang diterima jauh lebih sedikit daripada biaya pengelolaannya. Lahan ini bersifat tandus, gundul, dan tidak dapat digunakan untuk usaha pertanian, karena tingkat kesuburannya sangat rendah. 

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis, antara lain sebagai berikut:

Pengertian Lahan Kritis

  1. Kekeringan, biasanya terjadi di daerah-daerah bayangan hujan.
  2. Genangan air yang terus-menerus, seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa.
  3. Erosi tanah dan masswasting yang biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah yang miring. Masswasting adalah gerakan masa tanah menuruni lereng.
  4. Pengolahan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi, pegunungan, daerah yang miring, atau bahkan di dataran rendah.
  5. Masuknya material yang dapat bertahan lama kelahan pertanian (tak dapat diuraikan oleh bakteri) misalnya plastic. Plastik dapat bertahan ± 200 tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kelestaian kesuburan tanah.
  6. Pembekuan air,biasanya terjadi daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.
  7. Pencemaran, zat pencemar seperti pestisida dan limbah pabrik yang masuk ke lahan pertanian baik melalui aliran sungai maupun cara lain mengakibatkan lahan pertanian menjadi kritis. Beberapa jenis pestisida dapat bertahan beberapa tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kesuburan lahan pertanian.
Pengertian Lahan Kritis

Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlakuan perbaikan, maka keadaan itu akan membahayakan kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, lahan kritis harus segera diperbaiki. Untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh adanya lahan kritis tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan kritis di Indonesia.

Upaya penanggulangan lahan kritis dilaksanakan sebagai berikut:

  • Memanfaatkan lahan tanah seoptimal mungkin bagi pertanian, perkebunan, peternakan, dan usaha lainnya.
  • Mencegah erosi tanah melalui pembuatan teras pada lereng bukit.
  • Melakukan perluasan penghijauan tanah milik dan reboisasi lahan hutan.
  • Melakukan reklamasi lahan bekas pertambangan.
  • Menerapkan Program Kali Bersih (Prokasih) untuk pengolahan wilayah terpadu di wilayah lautan dan daerah aliran sungai (DAS).
  • Mengembangkan keanekaragaman hayati.
  • Melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang merusak lahan yang dapat menyebabkan terjadinya lahan kritis.
  • Menghilangkan unsur-unsur yang dapat mengganggu kesuburan lahan pertanian, misalnya plastik. Dalam hal ini, proses daur ulang sangat diharapkan.
  • Melakukan pemupukan dengan pupuk organik atau alami, seperti pupuk kandang atau pupuk hijau secara tepat dan terus-menerus.
  • Menggunakan tumbuhan Azolla untuk menggemburkan tanah sawah.
  • Memanfaatkan tumbuhan eceng gondok untuk menurunkan zat pencemar yang ada pada lahan pertanian. Eceng gondok dapat menyerap zat pencemar dan dapat dimanfaatkan sebagai makanan ikan. Namun, dalam hal ini perlu hati-hati karena eceng gondok sangat mudah berkembang sehingga dapat mengganggu lahan pertanian.

Kesimpulan 

Lahan kritis adalah lahan yang tidak produktif dan memiliki tingkat kesuburan yang rendah. Faktor-faktor seperti kekeringan, genangan air yang terus-menerus, erosi tanah, pengolahan lahan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, masuknya material yang tidak dapat diuraikan seperti plastik, pembekuan air, dan pencemaran dapat menyebabkan terjadinya lahan kritis. Keberadaan lahan kritis dapat membahayakan kehidupan manusia secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk mengatasi masalah lahan kritis, diperlukan upaya rehabilitasi dan konservasi. Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melakukan perbaikan dan perlindungan terhadap lahan kritis. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain optimalisasi pemanfaatan lahan, pencegahan erosi tanah, penghijauan dan reboisasi, reklamasi lahan bekas pertambangan, Program Kali Bersih (Prokasih), pengembangan keanekaragaman hayati, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merusak lahan, penghilangan unsur-unsur yang mengganggu kesuburan lahan seperti plastik, pemupukan dengan pupuk organik, penggunaan tumbuhan Azolla, dan pemanfaatan eceng gondok.

Dengan tindakan yang tepat dan terus-menerus, diharapkan lahan kritis dapat diperbaiki dan digunakan secara produktif. Perhatian dan kerjasama semua pihak sangat penting dalam menjaga kelestarian lahan pertanian dan melindungi lingkungan.

close