Berdasarkan
Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman terdapat
pengertian-pengertian sebagai berikut:
- Pengertian rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga.
- Yang dimaksud dengan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan.
- Sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung (kota dan desa) yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Rumah
merupakan bagian yang tidak dapat dilihat sebagai hasil fisik yang rampung
semata, melainkan merupakan proses yang berkembang dan berkaitan dengan
mobilitas sosial-ekonomi penghuninya dalam suatu kurun waktu.
Seperti
kebanyakan wajah permukiman di Indonesia banyak kita jumpai permukiman penduduk
yang sering disebut kampung. Adapun pengertian kampung identik dengan suatu wilayah
yang terdapat di pedesaan dan berada pada kondisi yang terpenuhi kebutuhan
masyarakatnya dengan sarana dan prasarana yang layak. Kampung merupakan
lingkungan suatu masyarakat yang sudah mapan, yang terdiri dari golongan
berpenghasilan rendah dan menengah dan pada umumnya tidak memiliki prasarana,
utilitas dan fasilitas sosial yang cukup baik jumlah maupun kualitasnya dan
dibangun di atas tanah yang telah dimiliki, disewa atau dipinjam pemiliknya
Sumber :
- Koestoer, 1997. Perspektif Lingkungan Desa Kota, Teori dan Kasus, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.