Perbedaan Permukiman dan Perumahan menurut Undang-Undang

Perbedaan istilah rumah, permukiman, dan perumahan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman adalah sebagai berikut:

  • Pengertian rumah, yaitu bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga.
  • Pengertian perumahan, yaitu kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan.
  • Pengertian permukiman, yaitu bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung (kota dan desa) yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Rumah merupakan bagian yang tidak dapat dilihat sebagai hasil fisik yang rampung semata, melainkan merupakan proses yang berkembang dan berkaitan dengan mobilitas sosial-ekonomi penghuninya dalam suatu kurun waktu.

Kampung sebagai salah satu contoh permukiman

Seperti kebanyakan wajah permukiman di Indonesia banyak kita jumpai permukiman penduduk yang sering disebut kampung. Adapun pengertian kampung identik dengan suatu wilayah yang terdapat di pedesaan dan berada pada kondisi yang terpenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan sarana dan prasarana yang layak. Kampung merupakan lingkungan suatu masyarakat yang sudah mapan, yang terdiri dari golongan berpenghasilan rendah dan menengah dan pada umumnya tidak memiliki prasarana, utilitas dan fasilitas sosial yang cukup baik jumlah maupun kualitasnya dan dibangun di atas tanah yang telah dimiliki, disewa atau dipinjam pemiliknya

Kesimpulan Perbedaan Permukiman dan Perumahan

Setelah membaca artikel di atas dapat kita simpulkan bahwa, Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman mendefinisikan rumah sebagai bangunan tempat tinggal dan perumahan sebagai kelompok rumah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan. Sementara itu, permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan.

Rumah bukanlah hanya hasil fisik semata, tetapi merupakan proses yang berkembang seiring dengan mobilitas sosial-ekonomi penghuninya. Kampung merupakan salaha satu contoh permukiman di Indonesia. Kampung sering diidentikkan sebagai wilayah yang terletak di pedesaan.

Sumber :
  • Koestoer, 1997. Perspektif Lingkungan Desa Kota, Teori dan Kasus, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.



close