Pengertian Desa


Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, mendefinisikan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indoonesia.
Sedangkan Pengertian desa ditinjau dari segi geografi menurut Bintarto (1983). Desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu ujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain. Pada intinya menurut Bintarto (1983), desa mempunyai tiga unsur, yaitu :
  1. Daerah, meliputi tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat
  2. Penduduk, meliputi jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
  3. Tata kehidupan, meliputi pola tata pergaulan dan ikatanikatan pergaulan warga desa.
Sumber :
  • Bintarto, R 1983, Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya, Ghalia Indonesia. Yogyakarta. Bintarto, R 1977. Suatu Pengantar Geografi Kota. Jakara : LP3ES.


close