Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005
tentang desa, mendefinisikan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indoonesia.
Sedangkan Pengertian desa ditinjau dari segi geografi menurut Bintarto
(1983). Desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia
dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu ujud atau kenampakan
di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi,
politik dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga
dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain. Pada intinya menurut Bintarto
(1983), desa mempunyai tiga unsur, yaitu :
- Daerah, meliputi tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat
- Penduduk, meliputi jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
- Tata kehidupan, meliputi pola tata pergaulan dan ikatanikatan pergaulan warga desa.
Sumber :
- Bintarto, R 1983, Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya, Ghalia Indonesia. Yogyakarta. Bintarto, R 1977. Suatu Pengantar Geografi Kota. Jakara : LP3ES.