Pengertian Kota

Kota secara fisik dapat didefinisikan sebagai area yang terdiri atas bangunan-bangunan yang saling berdekatan yang berada di atas tanah atau dekat dengan tanah, instalasi-instalasi di bawah tanah dan kegiatan-kegiatan di dalam ruangan “kosong” di angkasa. Bangunan merupakan tempat yang dapat memberikan perlindungan bagi manusia untuk dapat bertahan hidup. Oleh karenanya, bangunan merupakan unsur pertama yang dibangun di kota setelah air dan makanan tersedia. Kategori utama penggunaan bangunan – yang terdiri atas: permukiman, komersial, industri, pemerintahan, transportasi – merupakan unsurunsur pembentuk “pola penggunaan tanah” kota. 
Selain tersusun atas bangunan seperti kategori di atas, kota juga berisikan struktur atau bangunan yang lain yang bukan berupa bangunan gedung, yaitu: jembatan, gardu-gardu listrik, pengilangan minyak, dan berbagai instalasi lain yang tidak lazim disebut sebagai bangunan, karena struktur bangunan tersebut tidak sebagaimana bangunan umumnya dalam hal menutupi tanah yang ada dibawahnya. Struktur-struktur yang bukan berupa bangunan juga memiliki fungsi yang penting bagi sebuah kota, sebagaimana pentingnya bangunan gedung. Kota juga tersusun atas jaringan utilitas yang berada di bawah permukaan tanah. Bangunan gedung di atas baik yang digunakan untuk permukiman, komersil, industri, pemerintahan maupun transportasi akan terhubung dengan jaringan utilitas umum yang ada di bawah tanah seperti jaringan air bersih, kabel telepon, saluran pengolahan limbah, bak-bak penampungan, gorong-gorong, saluran irigasi dan pengendali banjir( Branch,1996).
Sumber :

Branch, Melville C. 1996. Perencanaan Kota Komprehensif Pengantar dan Penjelasan. Terjemahan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
close