Pengertian dan Tujuan Lingkungan Hidup menurut UU


Pengertian  pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No.23 Tahun 1997 adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Hakikat pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya mengatur lingkungannya tetapi didalamnya termasuk mengatur dan mengendalikan berbagai kegiatan manusia agar berlangsung dan berdampak dalam batas kemampuan dan keterbatasan lingkungan intuk mendukungnya.
Pengelolaan lingkungan perlu dilakukan sejak dini agar pembangunan yang semakin pesat pelaksanaannya dapat memanfaatkan lingkungan hidup melalui penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan. Jika pengelolaan lingkungan hidup tidak dilakukan sejak dini maka akan mudah terjadi konflik antara lingkungan dan pembangunan sehingga terkesan bahwa pengelolaan lingkungan hidup menjadi penghambat penbangunan.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No.23 Tahun 1997 adalah sebagai berikut :
  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidupnya.
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungan hidup.
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  6. Terlindungnya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. 


close