Tanah longsor adalah perpindahan material
pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, material campuran
tersebut bergerak ke bawah atau keluar lereng (Saputra, 2015). Berdasarkan
definisi tersebut tanah longsor dapat diartikan
sebagai perpindahan material pembentuk lereng yang disebabkan oleh gaya
gravitasi dan mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun nonmaterial.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan bahwa pada
prinsipnya tanah longsor terjadi bila gaya pendorong pada lereng lebih besar
daripada gaya penahan. Gaya penahan umumnya dipengaruhi oleh kekuatan batuan
dan kepadatan tanah. Sedangkan gaya pendorong dipengaruhi oleh besarnya sudut
lereng, air, beban serta berat jenis tanah-batuan.
Data BPBD Prov Jawa Tengah tahun 2018
menyebutkan bahwa dari 35 Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah setidaknya hampir
terdapat kejadian bencana longsor yaitu 30 Kab/Kota. Berdasarkan penjelasan
diatas penyebab longsor yaitu adanya kemiringan lereng, air serta jenis tanah
batuan. Beberapa Kab/Kota yang memiliki kejadian longsor yang tinggi
kemungkinan besar memiliki setidaknya 3 parameter diatas. Seperti Kab.
Banjarnegara, Kab Magelang dan Kota Semarang. Di beberapa tempat yang telah
penulis baca kedalaman efektif perakaran tanah juga mempengaruhi terjadinya
bencana longsor seperti kasus longsor di Sub DAS Bompon Kab. Magelang, disana terdapat
lapisan tanah horizon A mencapai kedalaman hingga 100 meter sehingga tanaman
tidak memiliki cengkraman yang kuat.