Pengertian Normalisasi Sungai dan Naturalisasi Sungai


  • Normalisasi Sungai adalah upaya rekayasa yang dilakukan untuk mengembalikan kapasistas tampung sungai (dikutip dari Dr. Ir. Firdaus Ali, M.Sc. pada  diskusi CNN pada 3 Jan 2020)
  • Naturalisasi Sungai adalah mengembalikan fungsi ekosistem sungai (dikutip dari hasil diskusi Gubernur DKI Jakarta)

Berdasarkan hasil diskusi CNN pada 3 Jan 2020 disimpulkan bahwa naturalisasi sungai dapat dilaksanakan jika sungai yang akan dilakukan rekayasa tidak menanggung beban debit dari hulu yang cukup besar akan tetapi jika terdapat bangunan pengatur air di bagian hulu maka naturalisasi sungai dapat dilakukan dengan memperhitungkan lebar tampungan sungai, serta keadaan infiltrasi tanah yang terdapat pada sungai tersebut. Jika tanah yang terdapat di sungai mudah jenuh maka akan terjadi penumpukan air yang berlangsung lama, dan kemungkinan besar sungai tidak akan mampu menanggung beban debit maupun curah hujan.

Sedangkan normalisasi sungai dilakukan untuk menambah daya tampung sungai karena pada bagian hulu tidak terdapat bangunan penampung air, sehingga ketika curah hujan di daerah aliran sungai tinggi (Hulu dan Hilir) air yang dikonversikan menjadi debit akan dapat tertampung kedalam sungai tersebut, normalisasi dilakukan agar aliran air yang ada tidak menumpuk pada titik tertentu sehingga sebisa mungkin akan dialirkan langsung menuju muara. Hal ini akan berbeda jika terdapat beberapa fenomena hujan ekstrim dan air pasang maka akan terjadi pertemuan kedua arus yang mengakibatkan naiknya muka air sungai.

Menurut opini penulis normalisasi di daerah hulu sangatlah penting karena akan menambah daya tampung air ketika terdapat curah hujan yang ekstrim, akan tetapi hal ini juga harus dibarengi dengan adanya pembangunan bangunan pengendali air di daerah hulu seperti waduk, bendung ataupun bendungan sehingga air yang dialirkan dapat di atur dan akan ada early warning system ketika bangunan tersebut menerima kelebihan muatan air. Ketika normalisasi sudah tercapai maka naturalisasi dapat dilakukan guna mengembalikan ekosistem sungai yang ada. Peran dari masyarakat juga seharusnya ikut menjaga lingkungan dengan cara :

  • Membuat biopori agar air hujan yang ada tidak langsung menjadi aliran limpasan.
  • Menaati peraturan pemerintah untuk tidak membuka lahan di daerah hulu dan tidak menimbun lubang di daerah hilir
  • Membuang sampah pada tempatnya agar drainase yang ada tidak tersumbat
  •  

  Kesimpulan         

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa normalisasi sungai dan naturalisasi sungai memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Normalisasi sungai dilakukan untuk menambah kapasitas tampung sungai, sementara naturalisasi sungai dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekosistem sungai. Keduanya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan pembangunan bangunan pengendali air di daerah hulu. Peran masyarakat juga penting dalam menjaga lingkungan agar sungai tetap terjaga kelestariannya.

close