Analisis Rencana Pola Ruang Kabupaten Pati

Kabupaten Pati merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah secara geografis terletak di 644′56,80″ LS 11102′06,96″ BT dengan luas wilayah keseluruhan 1.419,07 km yang terbagi menjadi 21 Kecamatan dan 405 Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Jepara dan Laut Jawa di sebelah utara, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora di sebelah selatan, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara di sebelah barat, serta Kabupaten Rembang dan Laut Jawa di sebelah timur.Potensi sumber daya alam Kabupaten Pati bisa diandalkan, Kabupaten yang berada di sebelah timur bagian utara Provinsi Jateng ini secara topografi, wilayahnya dibedakan menjadi dataran rendah, pegunungan, dan lereng gunung. Sektor pertanian memang masih menjadi tulang punggung ekonomi Pati terutama bahan tanaman pangan dan buah-buahan. 

Penyusunan Tata Ruang di Indonesia telah dimulai tahun 1995. Rencana Tata Ruang sendiri terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW-N), Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRW-P) dan Rencana Tata Ruang Kabupaten (RTRW-K). Di dalam RTRW-K masih ada Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan (RRTRWK) yang kemudian dijabarkan lagi dalam bentuk Lembar Rencana Kota (LRK), sebagai acuan dalam penerbitan advice planning untuk pelayanan masyarakat.RTRW pada dasarnya merupakan suatu alat bantu yang disusun dengan perspektif menuju masa depan yang diharapkan. Kegiatan berencana pada umumnya dan pembangunan berencana pada khususnya adalah suatu kegiatan berangkai atau suatu proses yang meliputi aspek kebijakan-perencanaan-pelaksanaan-penilaian (policy-planning-implementation-monitor) kebijakan pembangunan dapat dirumuskan dengan baik jika ditopang oleh fakta-fakta yang baik dan sejalan dengan sasaran atau tujuan yang akan dicapai. 

Aspek kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam juga sangat besar pengaruhnya dalam menentukan pola penggunaan tanah. Disamping itu, interaksi sosial ekonomi seperti perkembangan wilayah pemukiman, pendidikan, transportasi, pertanian dan lain sebagainya dapat berpengaruh terhadap terjadinya perubahan penggunaan tanah sehingga terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan ruang.Permasalahan pokok dalam usaha penataan penggunaan tanah dan lingkungan hidup biasanya terjadi pada (1) peningkatan kebutuhan atas ruang dan peningkatan keperluan hidup yang tidak disertai dengan peningkatan kesempatan kerja serta (2) terjadinya penyimpangan dalam penggunaan tanah sehingga menimbulkan kerusakan tanah (erosi, run off dan menurunnya kesuburan tanah) serta gejala sosial lainnya, termasuk banjir dan kekeringan.

  1. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  2. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan

Gambar 1. Peta rencana pola ruang kabupaten Pati



1. Kawasan Lindung

Secara umum strategi pengembangan kawasan berfungsi lindung adalah pemeliharaan, pemulihan dan pengkayaan. Cakupan kawasan lindung untuk fungsi perlindungan wilayah bawahannya, perlindungan wilayah setempat, perlindungan wilayah rawan bencana alam, serta kawasan suaka cagar alam dan cagar budaya, harus jelas dalam alokasi dan fungsinya.Kawasan lindung yang terbentuk di Kabupaten Pati merupakan satu kesatuan dari kawasan lindung yang telah terbentuk baik yang ada di wilayah regional maupun wilayah kabupaten Pati itu sendiri. Kawasan lindung yang terbentuk menjadi tidak kenal batas-batas administrasi dan mengikuti alur kawasan lindung yang telah ditetapkan sebelumnya. atau dengan kata lain, kawasan lindung di Kabupaten Pati, baik dalam konteks internal wilayah maupun regional, harus membentuk suatu kesatuan yang secara sinergis memberikan perlindungan dari daerah hulu hingga hilir/pesisir, tanpa dibatasi oleh batasan-batasan administratif.Kawasan lindung berfungsi utama melindungi kelestarian sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta nilai budaya dan sejarah bangsa. di dalam kawasan ini tidak diperkenankan adanya aktifitas atau kegiatan budidaya, yang dapat mengurangi atau merusak fungsi lindungnya, kecuali digunakan untuk meningkatkan fungsi lindungnya.

Secara ruang, kawasan lindung meliputi kawasan air, tanah dan udara, sebagai satu kesatuan yang saling  terkait dan saling mengisi dalam proses pelestarian lingkungan/alam. Untuk pengembangan kawasan lindung harus memperhatikan keterkaitan lingkungan air, tanah dan udara.Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya diperuntukkan untuk menjamin terselenggaranya fungsi lindung hidro-logis bagi kegiatan pemanfaatan lahan. Jenis kawasan lindung ini yang terdapat di Kabupaten Pati adalah kawasan yang memiliki kelerengan 40% dan atau memiliki skor penilaian >175. Pemanfaatan untuk kawasan lindung yang memberikan perlindungan kawasan di bawahnya adalah untuk hutan lindung. Selain itu, mempertimbangkan karakter alam Kabupaten Pati yang terdapat daerah perbukitan, dataran dan pesisir, maka kawasan yang terkait dengan perlindungan hidrologis yang harus dilakukan adalah penetapan kawasan resapan air. Kawasan resapan air ini sangat berguna untuk menampung air dan mengurangi derajat limpasan air (run off) sehingga potensi banjir yang terjadi di kawasan dataran dan pesisir dapat dikurangi.   

Kawasan yang memberikan perlindungan setempat di wilayah Kabupaten Pati yaitu :

A.      Kawasan Hutan Lindung

Kawasan hutan lindung sepenuhnya diperuntukkan bagi konservasi hidrologis. Kawasan lain di luar kawasan hutan lindung, juga dimungkinkan ditetapkan menjadi kawasan lindung asalkan sesuai dengan kriteria yang ada.Di Kabupaten Pati direncanakan akan memiliki  38.312 Ha yang terdiri dari 21.027 Ha hutan negara dan 17.285 Ha hutan rakyat. Sedangkan hutan yang dimanfaatkan sebagai hutan lindung sebesar 19.419 Ha. Dalam UU No. 41/1999, hutan rakyat dimaksudkan sebagai hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Definisi diberikan untuk membedakannya dari hutan negara, yaitu hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik atau tanah negara. Dalam pengertian ini, tanah negara mencakup tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat berdasarkan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan adat atau aturan-aturan masyarakat lokal (biasa disebut masyarakat hukum adat). 

Hutan-hutan tersebut perlu dipertahankan sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan lindung. Hal tersebut salah satunya dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. Seperti pada saat sekarang, kegiatan penggundulan hutan masih terdapat di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pati. Hal tersebut apabila dilakukan terus-menerus maka akan menimbulkan permasalahan lingkungan dan akan merusak alam Kabupaten Pati. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati tentang pengelolaan hutan atau kawasan lindung yang kemudian disosialisasikan dengan masyarakat.

B.      Pengelolaan Kawasan Resapan Air          

Wilayah Kabupaten pati terbagi menjadi tiga bentang alam, yaitu Kawasan Kaki Gunung Muria, Kawasan Dataran rencah dan Pesisir dan Kawasan Pegunungan Kendeng. Berdasarkan bentang alam tersebut, kawasan resapan air tersebar di dua kawasan yaitu pada Kawasan Lereng Gunung Muria dan Kawasan Pegunungan Kendeng (Kawasan Karst). Kawasan resapan air yang terdapat di lereng Gunung Muria berada pada kawasan yang memiliki kelerengan >25%, khususnya di sebagian wilayah kecamatan Gembong, Gunungwungkal, dan Cluwak. Sedangkan kawasan karst yang menjadi kawasan resapan air tersebar di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Winong dan Pucakwangi.

Pada saat ini, kawasan resapan air tersebut, yaitu yang terdapat di Lereng Gunung Muria dan Kawasan Pegunungan Kendeng (Kawasan Karst) sudah banyak digunakan untuk kegiatan budidaya. Agar kawasan resapan air tersebut tidak terganggu ekosistemnya, maka arahan pengelolaan Kawasan Resapan Air di Kabupaten Pati adalah :

  • kegiatan atau hal-hal yang bersifat menghalangi masuknya air hujan ke dalam tanah pada kawasan resapan air diminimalkan, bahkan ditiadakan;
  • wilayah-wilayah yang ditengarai mengandung potensi resapan air, dapat dialokasikan sebagai kebun campuran berbagai tanaman tahunan, hutan produksi terbatas, ataupun hutan lindung;
  • kegiatan budidaya yang diperbolehkan adalah kegiatan yang tidak mengurangi fungsi lindung kawasan;
  • dilarang melakukan kegiatan budidaya yang bersifat menutup kemungkinan adanya infiltrasi air ke dalam tanah; dan
  • kegiatan yang diperbolehkan dilaksanakan di kawasan resapan air adalah pertanian tanaman semusim atau tahunan yang disertai tindakan konservasi dan agrowisata.
C. Kawasan Rawan Bencana

Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam. Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia. Kriteria kawasan ini adalah semua lokasi yang diidentifikasikan memiliki potensi tinggi terjadi/mengalami bencana alam seperti: tanah longsor, letusan gunung api, dan sebagainya. Kawasan ini perlu dilindungi agar kegiatan manusia terhindar dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun yang disebabkan oleh perubahan pemanfaatan lahan untuk kepentingan manusia. 

Di wilayah Kabupaten Pati, kawasan rawan bencana alam yang teridentifikasi yaitu rawan bencana banjir dan gerakan tanah.

  • Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Banjir
  • Pengelolaan Kawasan Rawan bencana Gerakan Tanah(Longsor)
  • Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Kekeringan
  • Pengerlolaan Kawasan Bencana Gelombang Pasang

         2.      Kawasan Budidaya

Kawasan budidaya didefinisikan sebagai bagian wilayah yang secara langsung digunakan atau diambil manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pengelolaan kawasan budidaya bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumberdaya serta untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan hidup. 

 

Berdasarkan pada pengembangan kawasan budidaya di Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah, wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya merupakan kawasan yang dikembangkan dengan intensif dengan pusat pengembangan di Kota Kudus (Kabupaten Pati termasuk dalam KAWASAN WANARAKUTI). Strategi pengembangan ruang wilayah ini mencakup wilayah pengembangan Pati, Kudus dan Jepara. Secara umum pengembangan tersebut berorientasi pada optimalisasi sumberdaya dan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.Secara regional dan lokal harus mempunyai sinergi yang seimbang, baik secara pengembangan wilayah yaitu dengan penentuan pusat-pusat pertumbuhan dan pelayanan, tetapi juga memperhatikan potensi-potensi yang ada sebagai aset dan sumber pengembangan wilayah-wilayah baru terutama untuk perdesaan. Sehingga diharapkan pengembangan wilayah tidak hanya memperhatikan keterkaitan antar wilayah kabupaten (regional) dan antar wilayah kota dalam kabupaten (lokal), tetapi juga memperhatikan harmonisasi antar wilayah perkotaan dan perdesaan.

Konsep tersebut secara umum dapat digambarkan sebagai upaya menyeimbangkan antara pengembangan wilayah regional dengan wilayah lokal kabupaten Pati, dan pengembangan wilayah perkotaan dan perdesaan, sebagai upaya optimalisasi penggalian sumberdaya serta optimalisasi pemanfaatan, disamping unsur pengendalian dan pengawasan, yang didukung oleh sistem perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan.

Kawasan budidaya di Kabupaten Pati yang dikelola pemanfaatan ruangnya terdiri dari:

·        Kawasan permukiman.
Kawasan permukiman merupakan kawasan di luar kawasan lindung yang diperlukan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang berada di daerah perkotaan atau perdesaan. Arahan pengelolaan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan meliputi : pengembangan permukiman pada tempat-tempat yang menjadi pusat pelayanan penduduk sekitarnya, dialokasikan di sekeliling kota yang bersangkutan atau merupakan perluasan areal permukiman yang telah ada. Pengembangan kawasan permukiman perkotaan, wajib memperhatikan :
1.    Tidak menggunakan tanah sawah beririgasi teknis;
2.    Tidak menggunakan tanah sawah beririgasi setengah teknis, tetapi intensitas penggunaannya lebih dari satu kali dalam satu tahun; dan
3.    Pengembangan permukiman pada sawah non-irigasi teknis atau kawasan pertanian lahan kering perbolehkan apabila mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai peralihan fungsi peruntukan kawasan.
Arahan pengelolaan dan pengembangan kawasan permukiman perdesaan meliputi: kawasan permukiman perdesaan tidak dapat dipisahkan dengan tempat usaha pertanian dan atau peternakan sehingga lokasi pengembangannya dilakukan pada kampung-kampung yang tidak jauh dengan kawasan pertanian dan atau peternakan dan pengembangan kawasan permukiman perdesaan tidak dilakukan melalui alih fungsi lahan pertanian sawah.Untuk kawasan permukiman yang direncanakan yaitu kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan. Lokasi yang diambil dalam perencanaan tersebut jika dikaitkan dengan keadaan topografi wilayah Kabupaten Pati sesuai karena pada wilayah tersebut memiliki kelerengan 0-8 %. Sehingga dengan begitu daerah tersebut cocok untuk lokasi permukiman. Walaupun jika dikaitkan dalam kerawanan bencana, wilayah tersebut memiliki kerawanan bencana banjir namun untuk bencana longsor, memiliki tingkat kerawanan yang rendah. Dengan tingkat curah hujan yang rendah hingga sedang sehingga daerah tersebut kemungkinan besar tidak terkena dampak kekeringan, hanya saja ada beberapa kecil wilayah yang terdampak bencana kekeringan, yaitu pada Kecamatan Jakenan, Wedarijaksa, dan sebagian kecil Margoyoso.
·        Kawasan hutan produksi
Pada peta rencana pola ruang Kabupaten Pati yang ada, dapat diketahui bahwa terdapat dua jenis kawasan hutan produksi. Yang pertama yaitu kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi terbatas. Kawasan hutan produksi merupakan kawasan yang diperuntukan untuk kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hutan. Penetapan kriteria teknis dan pola penataan lahan serta pengelolaan kawasan hutan produksi yang lahannya dimiliki oleh negara akan ditetapkan dan dikoordinasikan pemerintah dalam hal ini menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan bidang kehutanan. Penetapan kriteria teknis dan pola penataan lahan serta pengelolaan kawasan hutan produksi yang lahannya tidak dimiliki oleh negara akan ditetapkan dan dikoordinasikan oleh kepala dinas terkait yang tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan bidang kehutanan. Beberapa hutan produksi tetap yang ada ternyata menunjukkan adanya tingkat kerapatan tegakan tanaman yang rendah sehingga harus dilakukan percepatan reboisasi. Pengolahan hasil hutan sehingga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan memberikan kesempatan kerja yang lebih  banyak. Pengelolaan kawasan hutan produksi dengan pengembangan kegiatan tumpang ari atau budidaya sejenis dengan tidak mengganggu tanaman pokok. Peningkatan partisipasi masyarakat sekitar hutan melalui pengembangan hutan kerakyatan. Pemantauan dan pengendalian kegiatan pengusahaan hutan serta gangguan keamanan hutan lainnya. Pengembangan dan diversifikasi penanaman jenis hutan sehingga memungkinkan untuk diambil hasil non kayu, seperti buah dan getah. Peningkatan fungsi ekologis melalui pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam.
·        Kawasan pertanian
Kawasan pertanian yang direncanakan ada peta pola ruang terdapat dua macam. Yang pertama adalah kawasan pertanian lahan basah. Kawasan pertanian lahan basah merupakan kawasan pertanian yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian lahan basah karena didukung oleh kondisi topografi tanah yang sesuai dengan tujuan untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk lahan basah dalam menghasilkan produksi pangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kawasan yang ditetapkan dengan peruntukan kawasan pertanian lahan basah (sawah) ditetapkan sebagai kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kawasan pertanian lahan basah (sawah) diarahkan untuk budidaya tanaman pangan. Pada sawah beririgasi teknis yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian tanaman pangan abadi maka tidak boleh dilakukan alih fungsi; Sawah beririgasi sederhana dan setengah teknis secara bertahap dilakukan peningkatan menjadi sawah beririgasi teknis; dan Pengupayaan sumber air bagi lahan sawah yang rawan kekeringan pada saat kemarau melalui peningkatan saluran irigasi, pembangunan embung dan waduk;
Pengembangan pertanian lahan basah (sawah) dengan luas kurang lebih 59.332 Ha.
·        Kawasan pertambangan
Merupakan Kawasan dengan luas tertentu yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Kegiatan penambangan harus mendapatkan ijin dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. Kegiatan penambangan yang dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian, kondisi geologi dan geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan, pengelolaan kawasan bekas penambangan harus direhabilitasi sesuai dengan zona peruntukkan yang ditetapkan dengan melakukan penimbunan tanah subur dan/atau bahan-bahan lainnya, sehingga menjadi lahan yang dapat digunakan kembali sebagai kawasan hijau, ataupun kegiatan budidaya lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Setiap kegiatan usaha pertambangan harus menyimpan dan mengamankan tanah atas (top soil) untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan, pada kawasan yang teridentifikasi bahan tambang yang bernilai ekonomi tinggi, sementara pada bagian atas kawasan penambangan adalah kawasan lindung atau kawasan budidaya sawah yang tidak boleh alih fungsi, atau kawasan permukiman, maka eksplorasi dan/atau eksploitasi tambang harus disertai AMDAL, kelayakan secara lingkungan, sosial, fisik dan ekonomi terhadap pengaruhnya dalam jangka panjang dan skala yang luas. Menghindari dan meminimalisir kemungkinan timbulnya dampak negatif dari kegiatan sebelum, saat dan setelah kegiatan penambangan, sekaligus disertai pengendalian yang ketat.
·        Kawasan peruntukan industri
Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri. Industri yang dikembangkan memiliki keterkaitan proses produksi mulai dari industri hulu dan industri hilir serta industri antara, yang dibentuk berdasarkan pertimbangan efisiensi biaya produksi, biaya keseimbangan lingkungan dan biaya aktifitas sosial. Melibatkan penduduk sekitar dalam proses kegiatan untuk menghindari permasalahan sosial dan ekonomi dengan warga sekitar dan pembangunan kegiatan agro industri dapat dilakukan di kawasan pusat produksi.
·        Kawasan pariwisata
Kawasan pariwisata merupakan Kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Kegiatan wisata yang berada di kawasan lindung dapat dipertahankan dan tetap ditingkatkan kualitas pelayanannya untuk wisatawan/pengunjung dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tetap menjaga kebersihan lingkungan di sekitarnya. Obyek wisata alam sebaiknya membatasi jumlah bangunan dan dikonsentrasikan pada lokasi-lokasi yang sesuai.

Sumber :
Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Lampiran I. Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati. Tahun 2010-2030.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Lampiran V. Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati. Tahun 2010-2030.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Nomor 5 tahun 2011. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati. Tahun 2010-2030.
close