Garis sempadan merupakan garis batas luar untuk pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan. Garis batas tersebut ditentukan dengan jarak sejajar dengan sebuah objek, seperti tepi sungai, jalan, jembatan, tepi saluran drainase, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi pantai, tepi waduk, tepi mata air, rel kereta api, jaringan listrik, dan pipa gas. Jarak yang ditentukan tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Oleh karena itu pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan melebihi atau tepat di atas garis sempadan.
Masing-masing jarak batas sempadan objek berbeda-beda, hal ini diatur dalam penetapan garis sempadan sesuai dengan tupoksi dari pemerintahan terkait. Jarak garis sempadan sungai akan berbeda dengan jarak garis sempadan jalan, atau objek lainnya.
Dalam artikel ini juga akan dibahas mengenai jarak jangkauan fasilitas-fasilitas publik. Seperti fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Masing-masing fasilitas memiliki jarak jangakauannya masing-masing. Hal ini dimaksutkan untuk mengetahui area-area dalam wilayah yang belum tercakup jangakuan fasilitas publik.
1. Batasan Suatu Kawasan/Area Sempadan
Pembuatan
batasan area dari suatu projek/kegiatan tersebut memerlukan
indikator-indikator dan ketentuan. Biasanya telah tertuang dalam
peraturan pemerintah setempat. Berikut ini beberapa ketentutan yang
batasan area yang terdapat di Indonesia.
a. Batasan Kawasan Sempadan Sungai (Permen 28 tahun 2015 tentang penteapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau)
Berdasarkan
PP 38 tahun 2011 tentang Sungai, Garis sempadan sungai merupakan garis
maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas
perlindungan sungai. Garis ini ditentukan berdasarkan letak sebuah
sungai. Berikut ketentuan garis sempadan sungai :
Berdasarkan Letak sungai :
- Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan >3 m (paling sedikit berjarak lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
- Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan >5 m (paling sedikit berjarak lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
- Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan >10 m (paling sedikit berjarak sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
- Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul (luas > 500 km2) di luar kawasan perkotaan ditentukan >100 m (paling sedikit berjarak seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjangalur sungai.
- Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul (luas < 500 km2) di luar kawasan perkotaan ditentukan >50 m (paling sedikit berjarak lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Berdasarkan kedalaman sungai di dalam kawasan perkotaan:
- Jika kedalaman sungai < 3 m (tiga meter), maka garis sempadan sungai >10 m (paling sedikit sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
- Jika kedalaman sungai dari 3-20 m (tiga sampai dengan dua puluh meter), maka garis sempadan sungai >20 m (paling sedikit dua puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai
- Jika kedalaman sungai dari >20 m (lebih dari dua puluh meter), maka garis sempadan sungai >30 m (paling sedikit tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
b. Batasan Garis Sempadan Jalan
Aturan
pemanfaatan jalan dintentukan berdasarkan garis sempadan jalan.
Pembangunan jalan memiliki beberapa klasifikasi, salah satunya rumija
ataur ruang milik jalan. Ruang milik jalan (Rumija) merupakan ruang di
sisi kanan dan kiri jalan, nantinya ruang tersebut digunakan untuk
pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau digunakan untuk
ruang pengaman jalan. Biasanya garis sempadan jalan dinnetukan berdasar
pada rumija. Berikut ketentuan garis sempadan jalan :
- Garis sempadan Jalan Arteri Primer tidak kurang dari 20 m dari tepi luar Rumija.
- Garis sempadan Jalan Arteri Sekunder tidak kurang dari 20 m dari tepi luar Rumija.
- Garis sempadan Jalan Kolektor Primer tidak kurang dari 15 m dari tepi luar Rumija.
- Garis sempadan Jalan Kolektor Sekunder tidak kurang dari 7 m dari tepi luar Rumija.
- Garis sempadan Jalan Lokal Primer tidak kurang dari 10 m dari tepi luar Rumija.
- Garis sempadan Jalan Lokal Sekunder tidak kurang dari 4 m dari tepi luar Rumija.
- Untuk Jembatan tidak kurang dari 100 mdiukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.
c. Batasan Garis Sempadan Pantai dan Danau

- Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
- Sempadan Pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
2. Jangkauan Aman Fasilitas (Kesehatan, Pembangki Listrik, Kilang Minyak, dll)
Ada beberapa fasilitas umum yang harus dibuat jangkauan aman. Dalam menentukan jangkauan aman dari fasilitas, seperti kesehatan, pembangkit
listrik tenaga nuklir, dan kilang minyak, dapat menggunakan alat bantu
sistem informasi geografis (SIG). Caranya dengan melakukan analisis jarak
garis sempadan atau pengolahan data buffer. Namun, kelemahan dari analisis
keterjangkauan dengan metode buffer adalah tidak mempertimbangkan
morfologi serta aksesbilitas fasilitas. Beberapa ahli SIG sudah dapat
membuat formula pengolahan buffer dengan mempertimbangkan faktor-faktor
tersebut. Jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar pada
pembangkit listrik tenaga nuklir dapat bervariasi dari beberapa
kilometer hingga puluhan kilometer, sedangkan untuk kilang minyak
umumnya radius 3-5 km (2-3 mil) dianggap sebagai jarak aman.
a. Jangkauan Fasilitas Kesehatan
Dalam pembuatan jarak garis sempadan seorang perencana dapat menggunakan alat bantu. Alat bantu yang digunakan seperti sistem informasi geografis (SIG). SIG dapat membantu perencana untuk menganalisis jarak garis sempadan.
(Baca juga : Cara Membuat Buffer Peta Sempadan)
Pengolahan data buffer juga dimanfaatkan untuk mengetahui jangkauan fasilitas serta masyarakat yang belum terlayani di suatu wilayah. Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki jangkauan yang berbeda-beda. Jangkauan tersebut dapat dilihat berdasarkan jarak fasiltas dengan masyarakat yang terlayani.
Analisis keterjangkauan dengan metode buffer ini memiliki kelemahan. Kelemahannya yaitu metode ini tidak mempertimbangkan morfologi serta aksesbilitas fasilitas. Namun, beberapa ahli SIG sudah dapat membuat formula pengloahan buffer dengan mempertimbangkan morfologi, aksesbilitas, dan jarak pelayanan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, buffer peta dapat mengetahui daerah yang belum terlayani oleh fasilitas dengan mengetahui batasan-batasan area fasilitas. Dimana untuk jangkauan fasilitas puskesmas dibedakan menjadi 3 radius, yaitu 1,2,3 km sedangkan puskesmas pembantu 0,5,1, dan 1,5 km. Cara lain yang juga dapat digunakan yaitu dengan menggunakan data pasien di salah satu rumah sakit tingkat daerah. Setelah mengetahui lokasi-lokasi pasien yang berobat, maka ditentukan batasan-batasnya. Batasan tersebut dibagi menjadi 3 tipe, yaitu batas primer, sekunder, dan tersier.
b. Jangkauan Aman Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Pembangkit listrik tenaga nuklir, radius aman dapat bervariasi dari beberapa kilometer hingga puluhan kilometer, tergantung pada ukuran dan jenis reaktor, keluaran daya, dan lokasi pembangkit. Secara umum, radius 10-20 km (6-12 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar.
c. Jangkauan Aman Fasilitas Kilang Minyak (Depo)
Jangkauan aman kilang minyak kilang minyak dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis fasilitas, bahan yang disimpan atau diproses, dan potensi risiko yang ada. Umumnya radius 3-5 km (2-3 mil) dianggap sebagai jarak aman untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan besar atau kebakaran. Namun, setiap wilayah jangkauan garis sempadan/zona aman disesuaikan dengan faktor-faktor yang telah dijelaskan di atas.
Sebagai contoh 2 depo (kilang minyak) yang ada di Indonesia, yaitu Depo Plumpang dan Depo Boyolali. Keduannya digambarkan memiliki zona aman atau garis sempadan sepanjang 50 meter. Ada beberapa permukiman yang melebih/melalui garis sempadan tersebut. Hal ini dapat berisiko tinggi untuk permukiman.
Kesimpulan
Kesimpulannya, garis batas sempadan, juga dikenal sebagai garis set-back, berfungsi sebagai batas luar untuk keselamatan saat membangun sebuah fasilitas. Garis sempadan ditetapkan pada jarak yang sejajar dengan suatu objek, seperti tepi sungai, jalan, jembatan, saluran pembuangan, tanggul, lahan basah, pantai, waduk, mata air, rel kereta api, saluran listrik, dan pipa gas. Jarak dari objek menentukan jenis garis sempadan. Pemilik tanah tidak diperbolehkan membangun struktur di luar atau langsung di garis batas.
Penetapan batasan suatu proyek/program membutuhkan indikator dan peraturan yang biasanya tertuang dalam peraturan pemerintah daerah. Artikel ini membahas garis batas sungai dan jalan, dan klasifikasinya, serta jaraknya dari objek. Penting bagi pemilik tanah dan pengembang untuk mengikuti peraturan ini untuk memastikan keselamatan publik dan perlindungan lingkungan.