Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang di Indonesia tidak dikelola secara sembarangan. Setiap ruang diklasifikasikan agar fungsinya jelas dan sesuai dengan potensi, kebutuhan, serta karakteristik wilayahnya.
Pasal 5 UU tersebut membagi penataan ruang ke dalam lima klasifikasi. Klik salah satu kotak pada diagram untuk menuju pembahasannya.
- Sistem wilayah
- Sistem internal perkotaan
- Kawasan lindung
- Kawasan budidaya
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten/kota
- Perkotaan
- Perdesaan
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten/kota
1. Penataan ruang berdasarkan sistem
Dibedakan menjadi sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
a. Sistem wilayah
Struktur ruang dan pola ruang yang jangkauan pelayanannya mencakup tingkat wilayah.
Contoh: penataan ruang di Pulau Jawa yang menghubungkan kawasan industri di Bekasi, permukiman di Bogor, dan pertanian di Indramayu agar saling mendukung secara regional.
b. Sistem internal perkotaan
Struktur ruang dan pola ruang yang jangkauan pelayanannya berada di dalam satu kota.
Contoh: penataan ruang Kota Surabaya yang mengatur zona permukiman, perkantoran, perdagangan, dan ruang terbuka hijau agar fungsi tiap bagian kota berjalan seimbang.
2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
Dibedakan menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
a. Kawasan lindung
Kawasan yang fungsi utamanya melindungi kelestarian lingkungan hidup, baik sumber daya alam maupun sumber daya buatan.
Contoh: Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh dan Sumatra Utara) sebagai kawasan konservasi hutan dan habitat satwa langka.
b. Kawasan budidaya
Kawasan yang ditetapkan untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Contoh: kawasan industri Cikarang, kawasan pertanian di Brebes, dan kawasan perikanan di pantai utara Jawa.
3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif
Penataan ruang disesuaikan dengan tingkat pemerintahan, dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai dokumen utamanya.
a. Penataan ruang wilayah nasional
Didasarkan pada cakupan seluruh wilayah negara.
Contoh: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mengatur arah pembangunan antarpulau.
b. Penataan ruang wilayah provinsi
Mencakup seluruh kabupaten dan kota di dalam satu provinsi.
Contoh: RTRW Provinsi Jawa Barat yang mengatur konektivitas antarwilayah seperti Bandung Raya dan Cirebon.
c. Penataan ruang wilayah kabupaten/kota
Mencakup tata ruang lokal di tingkat daerah.
Contoh: RTRW Kota Denpasar yang mengatur zona pariwisata, perumahan, dan ruang terbuka hijau.
4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan
Dibedakan menjadi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
a. Kawasan perkotaan
Wilayah dengan kegiatan utama nonpertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Contoh: Jakarta, Surabaya, dan Medan sebagai kota besar yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan jasa.
b. Kawasan perdesaan
Wilayah dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
Contoh: Kabupaten Sleman bagian utara yang berfokus pada pertanian padi dan hortikultura.
5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan
Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional, provinsi, atau kabupaten/kota terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
| Kawasan | Provinsi | Nilai strategis |
|---|---|---|
| Perbatasan Entikong | Kalimantan Barat | Pintu masuk perdagangan internasional |
| Kawasan Mandalika | Nusa Tenggara Barat | Destinasi pariwisata super prioritas nasional |
| Kawasan Natuna | Kepulauan Riau | Wilayah strategis pertahanan negara |
Ringkasan
| Dasar klasifikasi | Pembagian | Contoh |
|---|---|---|
| Sistem | Sistem wilayah; sistem internal perkotaan | Jawa (Bekasi–Bogor–Indramayu); Kota Surabaya |
| Fungsi utama kawasan | Kawasan lindung; kawasan budidaya | TN Gunung Leuser; kawasan industri Cikarang |
| Wilayah administratif | Nasional; provinsi; kabupaten/kota | RTRWN; RTRW Jawa Barat; RTRW Kota Denpasar |
| Kegiatan kawasan | Perkotaan; perdesaan | Jakarta; Sleman bagian utara |
| Nilai strategis kawasan | Nasional; provinsi; kabupaten/kota | Entikong; Mandalika; Natuna |
Sumber
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 1 dan Pasal 5. Telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Basis data peraturan: peraturan.bpk.go.id.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK. Laporan Kawasan Konservasi di Indonesia (2023). ksdae.menlhk.go.id.
- Auriga Nusantara (2022). Ulik Data: Kondisi Habitat Satwa Liar di Indonesia, mengolah data KLHK, ESDM, dan BPN. auriga.or.id.
- Badan Pusat Statistik. Persentase Penduduk Daerah Perkotaan Menurut Provinsi, 2010–2035. bps.go.id; ringkasan nasional dimuat Databoks Katadata.
- Kementerian Dalam Negeri. Keputusan Mendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan; data 1955 dari BPS melalui GoodStats, Perkembangan Jumlah Wilayah di Indonesia 1955–2025.
Catatan: angka luas kawasan hutan, jumlah daerah, dan proyeksi penduduk berubah mengikuti pemutakhiran data. Periksa rilis terbaru instansi terkait sebelum dipakai sebagai kutipan akademik atau materi ujian.
