Klasifikasi Penataan Ruang di Indonesia

Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang di Indonesia tidak dikelola secara sembarangan. Setiap ruang diklasifikasikan agar fungsinya jelas dan sesuai dengan potensi, kebutuhan, serta karakteristik wilayahnya.

Pasal 5 UU tersebut membagi penataan ruang ke dalam lima klasifikasi. Klik salah satu kotak pada diagram untuk menuju pembahasannya.

Gambar 1. Lima dasar klasifikasi penataan ruang. Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 5.

1. Penataan ruang berdasarkan sistem

Dibedakan menjadi sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.

a. Sistem wilayah

Struktur ruang dan pola ruang yang jangkauan pelayanannya mencakup tingkat wilayah.

Contoh: penataan ruang di Pulau Jawa yang menghubungkan kawasan industri di Bekasi, permukiman di Bogor, dan pertanian di Indramayu agar saling mendukung secara regional.

b. Sistem internal perkotaan

Struktur ruang dan pola ruang yang jangkauan pelayanannya berada di dalam satu kota.

Contoh: penataan ruang Kota Surabaya yang mengatur zona permukiman, perkantoran, perdagangan, dan ruang terbuka hijau agar fungsi tiap bagian kota berjalan seimbang.

2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan

Dibedakan menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

a. Kawasan lindung

Kawasan yang fungsi utamanya melindungi kelestarian lingkungan hidup, baik sumber daya alam maupun sumber daya buatan.

Contoh: Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh dan Sumatra Utara) sebagai kawasan konservasi hutan dan habitat satwa langka.

b. Kawasan budidaya

Kawasan yang ditetapkan untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Contoh: kawasan industri Cikarang, kawasan pertanian di Brebes, dan kawasan perikanan di pantai utara Jawa.

Jenis kawasan dalam penataan ruang
Gambar 2. Jenis kawasan dalam penataan ruang.
Luas kawasan hutan Indonesia menurut fungsi pokok Hutan konservasi 27,4 juta hektare, hutan lindung 29,7, hutan produksi terbatas 26,8, hutan produksi tetap 29,2, dan hutan produksi konversi 12,8 juta hektare. Kawasan lindung Kawasan budidaya Hutan konservasi27,4Hutan lindung29,7Hutan produksi terbatas26,8Hutan produksi tetap29,2Hutan produksi konversi12,8 juta hektare
Gambar 3. Luas kawasan hutan Indonesia menurut fungsi pokok (total sekitar 125,9 juta hektare, atau sekitar 63,7% daratan). Hutan konservasi dan hutan lindung termasuk kawasan lindung; hutan produksi termasuk kawasan budidaya. Angka hutan konservasi mencakup kawasan konservasi perairan sekitar 5,3 juta hektare. Luas dapat berubah mengikuti pemutakhiran penetapan kawasan hutan. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kementerian Kehutanan (Statistik Kehutanan), dirangkum dari Ditjen KSDAE dan Auriga Nusantara.

3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif

Penataan ruang disesuaikan dengan tingkat pemerintahan, dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai dokumen utamanya.

Hierarki tata ruang wilayah
Gambar 4. Hierarki tata ruang wilayah.

a. Penataan ruang wilayah nasional

Didasarkan pada cakupan seluruh wilayah negara.

Contoh: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mengatur arah pembangunan antarpulau.

Rencana tata ruang wilayah nasional
Gambar 5. Rencana tata ruang wilayah nasional.
Cakupan RTRWN
Gambar 6. Cakupan RTRWN.

b. Penataan ruang wilayah provinsi

Mencakup seluruh kabupaten dan kota di dalam satu provinsi.

Contoh: RTRW Provinsi Jawa Barat yang mengatur konektivitas antarwilayah seperti Bandung Raya dan Cirebon.

Cakupan RTRW Provinsi
Gambar 7. Cakupan RTRW Provinsi.

c. Penataan ruang wilayah kabupaten/kota

Mencakup tata ruang lokal di tingkat daerah.

Contoh: RTRW Kota Denpasar yang mengatur zona pariwisata, perumahan, dan ruang terbuka hijau.

Cakupan dan perbedaan RTRW kabupaten dan kota
Gambar 8. Cakupan dan perbedaan RTRW kabupaten dan kota.
Cakupan RDTR
Gambar 9. Cakupan RDTR.
Jumlah daerah otonom di Indonesia, 1955 dibandingkan 2025 Provinsi naik dari 10 menjadi 38, kabupaten dari 164 menjadi 416, dan kota dari 38 menjadi 98. 1955 2025 1038Provinsi164416Kabupaten3898Kota
Gambar 10. Perkembangan jumlah daerah otonom: semakin banyak daerah berarti semakin banyak RTRW yang harus disusun dan diselaraskan. Pada 2025 terdapat 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota (514 kabupaten/kota). Sumber: BPS (data 1955) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022, dirangkum GoodStats.

4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan

Dibedakan menjadi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

a. Kawasan perkotaan

Wilayah dengan kegiatan utama nonpertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Contoh: Jakarta, Surabaya, dan Medan sebagai kota besar yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan jasa.

b. Kawasan perdesaan

Wilayah dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.

Contoh: Kabupaten Sleman bagian utara yang berfokus pada pertanian padi dan hortikultura.

Persentase penduduk perkotaan dan perdesaan Indonesia, 2010 sampai 2035 Penduduk perkotaan naik dari 49,8 persen pada 2010 menjadi 56,7 persen pada 2020 dan diproyeksikan 66,6 persen pada 2035. Perkotaan Perdesaan 49,8%50,2%201053,3%46,7%201556,7%43,3%202060,0%40,0%202563,4%36,6%203066,6%33,4%2035 2025–2035: proyeksi
Gambar 11. Porsi penduduk perkotaan terus naik dan diproyeksikan mencapai 66,6% pada 2035. Pergeseran ini menambah tekanan pada ruang kota dan alih fungsi lahan di pinggiran. Sumber: BPS, Proyeksi Penduduk Indonesia 2010–2035 (Persentase Penduduk Daerah Perkotaan).

5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan

Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional, provinsi, atau kabupaten/kota terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

KawasanProvinsiNilai strategis
Perbatasan EntikongKalimantan BaratPintu masuk perdagangan internasional
Kawasan MandalikaNusa Tenggara BaratDestinasi pariwisata super prioritas nasional
Kawasan NatunaKepulauan RiauWilayah strategis pertahanan negara

Ringkasan

Dasar klasifikasiPembagianContoh
SistemSistem wilayah; sistem internal perkotaanJawa (Bekasi–Bogor–Indramayu); Kota Surabaya
Fungsi utama kawasanKawasan lindung; kawasan budidayaTN Gunung Leuser; kawasan industri Cikarang
Wilayah administratifNasional; provinsi; kabupaten/kotaRTRWN; RTRW Jawa Barat; RTRW Kota Denpasar
Kegiatan kawasanPerkotaan; perdesaanJakarta; Sleman bagian utara
Nilai strategis kawasanNasional; provinsi; kabupaten/kotaEntikong; Mandalika; Natuna

Sumber

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 1 dan Pasal 5. Telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Basis data peraturan: peraturan.bpk.go.id.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  3. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK. Laporan Kawasan Konservasi di Indonesia (2023). ksdae.menlhk.go.id.
  4. Auriga Nusantara (2022). Ulik Data: Kondisi Habitat Satwa Liar di Indonesia, mengolah data KLHK, ESDM, dan BPN. auriga.or.id.
  5. Badan Pusat Statistik. Persentase Penduduk Daerah Perkotaan Menurut Provinsi, 2010–2035. bps.go.id; ringkasan nasional dimuat Databoks Katadata.
  6. Kementerian Dalam Negeri. Keputusan Mendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan; data 1955 dari BPS melalui GoodStats, Perkembangan Jumlah Wilayah di Indonesia 1955–2025.

Catatan: angka luas kawasan hutan, jumlah daerah, dan proyeksi penduduk berubah mengikuti pemutakhiran data. Periksa rilis terbaru instansi terkait sebelum dipakai sebagai kutipan akademik atau materi ujian.

close